Eks Sekjen Kementan Minta Dibebaskan: Saya Terpaksa Melaksanakan Perintah Menteri
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI Kasdi Subagyono mengajukan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada Jumat, 5 Juli 2024. Dalam pleidoinya, Kasdi meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI.
Pembacaan nota pembelaan Kasdi dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Selatan. Ia berharap hakim bisa mempertimbangkan pleidoinya.
"Yang mulia, saya mohon dengan hormat dan penuh kerendahan hati, majelis hakim yang mulia mempertimbangkan pembelaan saya dan membebaskan saya dari segala tuntutan karena saya tidak pernah berniat dan bertindak koruptif dan merugikan negara, saya hanya melaksanakan perintah atasan," ujar Kasdi di ruang sidang.
Kasdi mengatakan bahwa dia saat ini masih memiliki tanggung jawab besar untuk keluarganya. Maka itu, ia meminta kepada hakim untuk membebaskannya dari tuntutan jaksa KPK atau menjatuhkan hukuman pidana ringan untuknya.
"Jika dibebaskan dari perkara pidana ini, saya akan melanjutkan pengabdian saya untuk negeri ini sebagai analisis kebijakan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional utama, ahli utama serta pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli utama," kata Kasdi.
"Namun jika hal-hal yang saya lakukan dalam rangka melaksanakan perintah atasan ini dinilai sebagai perbuatan pidana, saya mohon majelis hakim, yang mulia menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," ujarnya.
Kasdi menuturkan bahwa selama dia menjabat sebagai eselon I di Kementan RI, tak terbesit untuk menyalahgunakan jabatannya untuk korupsi. Ia menyebut semua sikapnya atas perintah dari SYL.
"Faktanya saya tidak menikmati keuntungan materi dari peristiwa pidana ini. Saya terpaksa melaksanakan perintah menteri, jika tidak saya kehilangan karir dan jabatan saya," kata dia.
Kasdi menilai bahwa dia hanyalah seorang korban dari era pimpinan SYL. Ia memberikan penegasan bahwa dirinya melakukan ini semua karena semata-mata untuk mempertahankan jabatannya di Kementan.
"Saya terpaksa harus melakukan hal-hal di luar tugas dan fungsi saya karena tekanan yang membuat saya takut kehilangan karir dan jabatan saya. Pada sisi lain, saya dan jajaran harus tetap menjaga fungsi pelayanan publik dan target-target kinerja yang harus diwujudkan," ujar Kasdi.
Diketahui, Kasdi merupakan anak buah SYL yang juga menjadi terdakwa kasus korupsi di Kementan bersama SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin KPK Muhammad Hatta. Kasdi dituntut enam tahun penjara.