Eks Anak Buah SYL Baca Pleidoi: Saya Cuma Bawahan Tak Miliki Kekuasaan Paksa Atasan

Sidang Tuntutan Mantan Direktur Alsintan Kementan, Muhammad Hatta
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan anak buah Syahrul yasin Limpo alias SYL, Muhammad Hatta mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dalam pembelaannya, ia mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kekuasaan lebih untuk melakukan pemaksaan kepada seorang atasan atau pimpinan.

Muhammad Hatta membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,Jumat 5 Juli 2024. Hatta mulanya menjelaskan jenjang karirnya sebelum akhirnya menjabat sebagai direktur alat dan mesin di Kementan RI.

"Malangnya banyak yang menyangsikan jika ingin menjadi Direktur Pupuk maka harus sarjana pupuk, atau sarjana pertanian. Padahal posisi itu bukan membuat pupuk yang butuh ahli kimiawi. Di jabatan itu membutuhkan ilmu pemerintahan dan manajemen, bagaimana agar pupuk itu terdistribusi secara maksimal," ujar Hatta di ruang sidang

Eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hatta pun menyinggung sejumlah tuduhan yang justru menyasar kepadanya hingga banyak pihak yang meragukan dirinya menjabat sebagai pejabat eselon I di Kementan RI.

"Tuduhan-tuduhan itu terjadi di persidangan. Hanya karena tak ada bukti yang menunjukkan SYL bermufakat atau memerintahkan saya, tak ada direct evidence jika jabatan itu hadiah SYL maka ditarik fakta jauh. Disinggung lah almamater saya sebagai alumni IPDN yang hanya urusi pemerintahan. Saya dianggap tak layak duduk sebagai direktur pupuk karena latar belakang pemerintahan," kata Hatta.

Kemudian, Hatta menjelaskan tahta bawahan kepada seorang atasan. Ia menyebutkan bahwa sebagai bawahan tidak bisa melakukan unsur pemaksaan kepada atasannya.

Hatta menyebutkan dirinya adalah seorang korban sekaligus tersangka dalam kasus korupsi.

"Di persidangan yang berjalan ini, saya mengetahui unsur esensial pemerasan itu adanya paksaan. Para eselon 1 mengaku dirinya terpaksa. Lalu bagaimana dengan saya Eselon II? Saya cuman bawahan. Apa dikiranya saya nggak miliki perasaan yang sama? Saya bawahan Eselon II tak miliki kekuasaan memaksa atasan," ucap Hatta.

"Saya ulangi, saya bawahan Eselon II tak miliki kekuasaan memaksa atasan. Pun di persidangan ini terbukti saya tidak pernah memaksa. Saya juga korban pengancaman dan pemerasan dari Imam Mujahidin Fahmid (Eks Stafsus SYL). Jadi dalam perkara ini, saya menjadi pelaku sekaligus korban," sambungnya.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dikabarkan Hilang, KPK: Sampai Saat Ini Masih Dicari

Maka itu, Hatta juga meminta maaf kepada publik terkait kasus rasuah yang sudah membuat gaduh. Hatta menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua, istri dan buah hatinya.

Kemudian, Hatta pun mengaku bahwa dirinya akan siap mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Ia memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman secara adil.

Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

"Secara pribadi, saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Tidak diciptakan laki-laki Bugis lari dari tanggung jawab. Tetapi saya mohon kebenaran yang bersumber dari fakta persidangan. Bukan untuk nama baik saya," kata Hatta dengan suara bergetar.

"Tetapi semata-mata agar rakyat tahu apa yang telah saya lakukan dan jadi pembelajaran di masa datang. Saya mohon putusan seadil-adilnya. Keadilan proporsional yang melihat dari segala sisi motivasi dan kebatinan saya. Ini mungkin curahan hati," ujarnya.

Orang Tua Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Hari Ini

Diketahui, Hatta telah dituntut enam tahun penjara dalam kasus korupsi di Kementan RI. Hatta merupakan salah satu terdakwa dalam kasus rasuah di Kementan bersama SYL dan Kasdi Subagyono.

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Begini Respon Polisi Hingga Jaksa

Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta digugat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Ind

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024