Ajukan Kasasi, Prada Yuwandi Pembunuh Sri Mulyani Tetap Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
- VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Pontianak – Prada Yuwandi pelaku pembunuhan mantan tunangan resmi menjalani penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Kepala Oditurat Militer (Otmil) II-06 Pontianak Kolonel Kum Eni Sulisdawati menjelaskan, Prada Yuwandi sempat melakukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Militer Pontianak.
"Prada Yuwandi terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI," ujar Eni, Jumat 5 Juli 2024.
Eni mengatakan dalam putusan kasasi, Majelis Hakim kembali memutuskan Prada Yuwandi terbuktimembunuh Sri Mulyani dengan terencana.
"Setelah upaya hukum tersebut, akhirnya Prada Yuwandi divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI," tuturnya.
Eni menjelaskan pihaknya sudah melakukan proses hukum dan sudah dilakukan pemecatan terhadap Prada Yuwandi.
"Prada Yuwandi sudah kita serahkan ke Lapas untuk ditahan," ungkapnya.
Eni menegaskan atas putusan kasasi tersebut sebagai bentuk nyata memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban serta wujud ketaatan TNI dalam menegakkan hukum yang melibatkan anggotanya.
Sebelumnya diketahui kasus ini terkuak saat keluarga melaporkan kehilangan Sri Mulyani pada Desember 2022.
Selanjutnya pada 31 Mei 2024, seorang warga menemukan kerangka di hutan, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar.
Dari penyelidikan Polisi, terkuak bahwa kerangka itu merupakan Sri Mulyani mantan tunangan Prada Yuwandi.
Selanjutnya, dalam penyelidikan lanjutan, terkuaklah Sri Mulyani dibunuh Prada Yuwandi.