Sidang Vonis SYL Digelar 11 Juli 2024
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat mengatakan bahwa sidang putusan atau vonis mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL bakal digelar pekan depan. Hakim menyebutkan bahwa sidang akan digelar pada Kamis 11 Juli 2024.
Hal itu diungkapkan hakim ketika menggelar sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Jumat 5 Juli 2024. Hakim mulanya menanyakan soal sikap jaksa penuntut umum (JPU) usai SYL membacakan pleidoinya.
Jaksa KPK pun mengatakan bahwa akan menanggapinya pada replik.
"Gimana sikap dari tim penuntut umum KPK terhadap pleidoi yang barusan dibacakan?" tanya hakim di ruang sidang.
"Setelah membaca nota pleidoi yang disampaikan penasihat hukum, ada beberapa poin yang rasanya perlu kami tanggapi. Untuk itu, kami mohon waktu untuk menyusun replik untuk menanggapi," jawab jaksa
"Baik. Sebagaimana uang disepakati ya, karena status penahanan terdakwa sudah mepet. Majelis hakim hanya memberi kesempatan saudara untuk replik hari Senin tanggal 8," sebut hakim.
Jaksa KPK pun meminta sidang replik digelar pada 9 Juli 2024 besok. Meski begitu, hakim menolaknya dan meminta sidang replik digelar pada 8 Juli 2024.
Pasalnya, sidang putusan atau vonis SYL akan digelar pada Kamis 11 Juli 2024.
"Setelah kami lihat kalender, mohon izin permohonan sekali saja hari Sabtu 1 Muharam sehingga kami mohon diperkenankan mundur sehari, hari Selasa," ucap Jaksa.
"Nggak. Soalnya kita udah diumumkan dalam persidangan lalu, beri kesempatan untuk mau nyusun putusan. Kami tak akan ingkar dengan janji. Kami sudah putuskan persidangan akan diputus hari Kamis tanggal 11. Kami beri kesempatan anda susun replik terhadap pleidoi hari Senin tanggal 8. Kalau ada duplik kami akan beri kesempatan sehari tanggal tanggal 9," jawab Hakim.
"Kami mohon jamnya siang," kata jaksa.
"Bisa hari Senin jam 2-3 siang. Demikian hari Selasa akan diberi kesempatan untuk duplik sekitar jam 2-3. Konsisten waktu yang ditetapkan," jawab hakim.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara buntut kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
Selain itu, SYL juga dituntut membayar pidana denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa meyakini SYL menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Maka dari itu, Jaksa pun meminta kepada SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterima dia sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 4 tahun penjara.