SYL: Apakah karena Alasan Politik, Saya Jadi Target Proses Hukum?

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL bertanya-tanya tentang dugaan adanya kepentingan politik di balik kasus korupsi yang menjeratnya. Dia juga mengungkit soal sikap partai politik tempatnya bernaung, Partai Nasdem, selama Pemilu 2024.

Baca Nota Pembelaan di Ruang Sidang, SYL: Hormat Buatmu Bang Surya Paloh

Hal itu diungkap SYL saat membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Terkadang saya berpikir dan berasumsi bahwa apakah karena alasan politik saya dijadikan target proses hukum? Apakah karena partai di mana saya beraktivitas politik sebelumnya terkadang berbeda pilihan dengan keinginan pemegang kekuasaan tertentu?” tanya SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

SYL Menangis di Ruang Sidang: Rumah Saya Kalau Banjir Masih Kebanjiran

Apel Siaga Perubahan Partai Nasdem

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Benarkah asumsi banyak orang bahwa hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk menekan lawan politik atau pihak yang berbeda? Hukum digunakan untuk membungkam pihak lawan?"

SYL Ungkap Alasan Minta Jokowi-JK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Korupsi

Jaksa KPK, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, menyatakan "menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan".

Jaksa juga menuntut SYL membayar pidana denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Jaksa meyakini SYL menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai menteri pertanian.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jaksa pun meminta kepada SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterima dia sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara 4 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya