SYL: Apakah karena Alasan Politik, Saya Jadi Target Proses Hukum?
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL bertanya-tanya tentang dugaan adanya kepentingan politik di balik kasus korupsi yang menjeratnya. Dia juga mengungkit soal sikap partai politik tempatnya bernaung, Partai Nasdem, selama Pemilu 2024.
Hal itu diungkap SYL saat membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Terkadang saya berpikir dan berasumsi bahwa apakah karena alasan politik saya dijadikan target proses hukum? Apakah karena partai di mana saya beraktivitas politik sebelumnya terkadang berbeda pilihan dengan keinginan pemegang kekuasaan tertentu?” tanya SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
"Benarkah asumsi banyak orang bahwa hukum dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk menekan lawan politik atau pihak yang berbeda? Hukum digunakan untuk membungkam pihak lawan?"
Jaksa KPK, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, menyatakan "menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan".
Jaksa juga menuntut SYL membayar pidana denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa meyakini SYL menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai menteri pertanian.
Jaksa pun meminta kepada SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterima dia sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara 4 tahun.