3 Pimpinan Lembaga yang Diberhentikan Tak Hormat: Ketua MK Langgar Etik, KPK Meras dan KPU Asusila

Tiga Pimpinan Lembaga Ketua MK, Ketua KPK, Ketua KPU dipecat tak hormat
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA –  Dalam satu tahun terakhir, Indonesia diguncang oleh serangkaian skandal yang melibatkan tiga pimpinan lembaga negara penting hingga berakhir pemberhentian secara tidak hormat. Ketiga pimpinan lembaga tersebut membuat rusaknya reputasi dan citra ketiga institusi tersebut di mata masyarakat.

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

Bagaimana tidak, ketua yang merupakan pimpinan di jabatan tertinggi bukannya sebagai contoh yang baik dan mengayomi, malah terlibat skandal dan bahkan berbenturan dengan hukum pidana.

Berikut 3 pimpinan lembaga yang diberhentikan tidak hormat akibat kasus skandal.

Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK 2024-2029

1. Ketua MK Melanggar Kode Etik Tentang Batas Usia Capres-Cawapres

Mantan Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • MK
Calon Dewas KPK Hamdi Hassyarbain Sebut Kasus Firli Bahuri Tak Bisa Dimaafkan

Dimulai dari ketua MK Anwar Usman, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam pemilu 2024.

Putusan ini disahkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik di Gedung MK, Jakarta pusat pada Selasa 7 November 2023 lalu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.

Adapun dugaan pelanggaran kode etik saat Anwan Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo menjadi hakim konstitusi dengan mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin 16 Oktober 2023 lewat putusan yang kontroversial.

Gibran Rakabuming pun lolos syarat hingga menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto di Pemilu 2024, Prabowo-Gobran pun didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober 2023.

2. Ketua KPK Memeras Mentan Syahrul Yasin Limpo

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secarah sah terbukti melakukan pelanggaran etik dan tindak pidana karena telah memeras Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi berat kepada Firli Bahuri karena terbukti melakukan pemerasan kepada Mentan SYL, tidak jujur dalam mengisi laporan LHKPN dan gaya hidup mewah terkait penyewaan rumah di Kertanegara No.46, Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu 27 Desember 2023.

Kepolisian dari Polda Metro Jaya pun secara resmi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu 22 November 2023.

3. Ketua KPU Melakukan Asusila

Ketua KPU RI Hasyim Asyari membacakan hasil Pemilu 2024

Photo :
  • KPU RI

Yang terbaru, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi berupa pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasyim Asy'ari terbukti melakukan  pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan melakukan tindak asusila terhadap perempuan yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

"Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito di ruang sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu 3 Juli  2024.

Perkara ini tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan teradu (Hasyim Asy'ari) diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda tersebut.

Selain itu, teradu diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya