Baca Nota Pembelaan di Ruang Sidang, SYL: Hormat Buatmu Bang Surya Paloh

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyinggung nama Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.

SYL Menangis di Ruang Sidang: Rumah Saya Kalau Banjir Masih Kebanjiran

Dia mengucapkan terima kasih kepada Surya Paloh atas persahabatan yang terjalin selama ini. Dia juga berterima kasih atas arahan-arahan yang diberikan Paloh.

“Kepada Bapak Surya Paloh selaku pimpinan Partai Nasdem yang saya banggakan atas kepercayaan politik dan persahabatan yang selama ini terjalin dengan baik. Yang dengan perannya konsisten selalu memberi arahan dalam membangun komitmen kebangsaan,” kata SYL.

SYL Ungkap Alasan Minta Jokowi-JK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Korupsi

Dia juga berterima kasih karena telah diberikan kesempatan oleh Surya Paloh untuk menjadi Menteri Pertanian di kabinet pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
SYL Mengaku Jadi Korban Framing Opini: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk

SYL kemudian mendoakan agar Surya Paloh tetap menjadi sosok kakak yang dia kenal dan suka mengayomi banyak pihak. "Saya selalu berdoa agar Bang Surya Paloh tetaplah sebagai abang yang sangat saya kenal baik pemikiran, ucapan, dan sikap kenegarawanannya, dan yang suka mengayomi dan memihak pada kebenaran. Hormat buatmu bang Surya Paloh,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara buntut kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Selain itu, SYL juga dituntut membayar pidana denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa meyakini SYL menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Maka dari itu, Jaksa pun meminta kepada SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterima dia sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya