SYL Menangis di Ruang Sidang: Rumah Saya Kalau Banjir Masih Kebanjiran
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut 12 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Tangis SYL pecah saat sedang menjelaskan kondisinya di depan majelis hakim. SYL mengaku dizalimi karena tuduhan melakukan korupsi. Padahal, SYL mengaku selalu memegang teguh integritas selama menjabat di pemerintahan.
"Mengapa ketika saya menjabat sebagai Menteri terhadap saya disangkakan dan didakwakan melakukan korupsi? Apabila saya memang berniat melakukan itu saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.
"Dan apabila hal tersebut terjadi dengan rentang waktu karir saya sebagai birokrat yang panjang saya pasti akan sudah menjadi salah seorang yang sangat punya kekayaan," ujarnya.
SYL sempat terdiam sejenak sebelum lanjut membacakan nota pembelaan. SYL menggambarkan dirinya sebagai pejabat yang miskin sebab rumahnya di Makassar masih kebanjiran.
"Rumah saya kalau banjir, masih kebanjiran bapak yang di Makassar, itu saya tinggal di BTN," kata SYL.
"Saya nggak biasa disogok-sogok orang, tunjukkan memang saya pernah?" lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara buntut kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
Selain itu, SYL juga dituntut membayar pidana denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.Â
Jaksa meyakini SYL menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp 44,2 miliar dan US$Â 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Maka dari itu, Jaksa pun meminta kepada SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterima dia sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 4 tahun penjara.