SYL Mengaku Jadi Korban Framing Opini: Seolah-olah Saya Manusia Rakus dan Maruk

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menggelar sidang nota pembelaan atau pleidoi mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Jumat 5 Juli 2024. 

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Dalam sidang tersebut, SYL mengaku bahwa dirinya mendapatkan sejumlah tuduhan hingga olok-olok untuk dirinya hingga keluarganya. Hal itu didapatkan usai dirinya menjalani serangkaian persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI.

SYL menjelaskan bahwa ada pihak yang memberikan pembentukan opini hingga olok-olok itu harus diterimanya bersama keluarga.

Propam Amankan 18 Anggota Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia

"Saya mendengar informasi bahwa terjadi pembentukan atau framing opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya. Baik di tingkat pemeriksaan sampai persidangan," ujar SYL di ruang sidang saat bacakan pleidoi.

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Drama Baru! Shella Saukia Ungkap Tekanan dan Pemerasan di Industri Skincare

SYL menjelaskan bahwa ada pihak yang justru berbohong atau menyebarkan berita bohong atau hoax. Berita bohong itu berupa kabar menghilang SYL saat bertugas kunjungan kerja ke luar negeri, hingga berbagai hal yang melampaui batas keadaban masyarakat Indonesia.

"Sedari awal sejak dimulainya pemeriksaan kasus ini, pembentukan framing opini tersebut terproduksi dengan hebat. Isu liar dan tuduhan sesat terus terkapitalisasi seolah-olah saya sebagai manusia rakus dan maruk," kata SYL.

Hal tersebut, diyakini SYL sebagai upaya yang dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakternya, serta juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. "Bahkan kelihatannya ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini," ujar SYL

Dengan pembingkaian opini yang beredar selama kasusnya, SYL pun menilai terdapat pembentukan psikologi yang membuat kepanikan dan ketakutan bagi orang-orang yang sebenarnya mau memberikan dukungan, baik fakta maupun moril.

"Seakan tuduhan kepada saya ini bisa menyeret semua orang yang pernah berkenalan dan menjalin silaturahim dengan saya, baik dalam kedinasan maupun secara pergaulan," ungkap SYL menambahkan.

Ia juga mengaku harus bersusah payah membuat nota pembelaan ini di tengah fisik dan psikologisnya yang terganggu.

"Majelis hakim yang terhormat, betapa sulit membuat nota pembelaan ini di tengah fisik dan psikis serta di tengah usia saya yang sudah 70 tahun saat ini dimana kondisi tersebut sudah melemahkan kondisi tingkat fokus dan memoris saya dalam menyusun kata-kata," kata SYL.

Framing opini yang dibentuk oleh pihak tertentu itu membuat dirinya hampir putus asa. Sebab, pekerjaan sebagai Menteri Pertanian SYL dikerjakan untuk mengabdi ke negara.

"Hal tersebut hampir membuat saya putus asa, mengingat saya selama ini berniat untuk bekerja memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara di seluruh rakyat Indonesia, dan menjadikan tugas dan tanggung jawab saya menjadi bagian ibadah saya kepada Tuhan yang Maha Kuasa," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara buntut kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Selain itu, SYL juga dituntut membayar pidana denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Jaksa meyakini SYL menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Maka dari itu, Jaksa pun meminta kepada SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterima dia  sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya