SYL Ungkit Pengkhianatan Eks Ajudan Panji: Begitu Tega dan Keji

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL merasa telah dikhiananti mantan ajudannya, Panji. Tuduhan yang disampaikan Panji kata SYL sangat keji karena menyeret keluarganya.

TNI Kembangkan Bibit Padi Unggul, Mentan: Luar Biasa

Hal itu disampaikan SYL saat membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Mantan ajudan Mentan SYL bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Photo :
  • Antara
Prabowo Diminta Turun Tangan Lakukan Reformasi Birokrasi

Awalnya, SYL mengungkap dirinya mengangkat Panji sebagai ajudan karena mempertimbangkan latar belakang yang dinilai bisa mengawal dan menjaga dirinya saat menjalankan tugas sebagai Menteri Pertanian.

"Saudara Panji yang saat itu saya angkat sebagai ajudan karena pertimbangan mempunyai latar belakang sebagai pegawai Kementan yang masih muda dan bebas kepentingan dengan harapan mampu mengawal dan menjaga saya dan menjalankan tugas dari hal-hal yang dapat merugikan saya sebagai menteri," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.

Wakil Ketua KPK: Tingkat Kepatuhan Laporan LHKPN Tahun 2024 Paling Rendah

"Namun tak disangka melemparkan tuduhan-tuduhan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi, dengan pemanfaatan posisi sebagai orang dekat menteri dan bertugas setiap saat di samping menteri," sambungnya.

SYL mengatakan, tuduhan yang disampaikan Panji itu menyeret keluarganya. Tuduhan itu menurut SYL sangat tega dan keji. 

"Saya melihat begitu tega dan kejinya tuduhan serta fitnahan dari orang-orang yang saya anggap dekat dengan saya," jelasnya.

Lebih lanjut, SYL menyebut dirinya tidak akan melupakan tuduhan yang disampaikan Panji. Meski begitu, dia berharap, ada keadilan yang diperoleh dari putusan Majelis Hakim kelak.

"Sejenak, saya tidak mampu membayangkan hal ini yang mulia saya dan keluarga hanya bisa menyerahkan ke hadirat ilahi, terhadap penghianatan dan kebaikan yang telah saya berikan kepada saudara Panji," kata SYL.

"Tuduhan Panji terus akan melekat sepanjang hidup saya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Panji Hartanto mengungkapkan bahwa bosnya menggunakan uang hasil palak pejabat di Kementerian Pertanian RI untuk merenovasi rumah anaknya. Hal itu terungkap ketika Panji hadir menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. Mulanya, anggota hakim Ida Ayu Mustikawati menanyakan BAP Panji soal dana 20 persen dari pejabat eselon I yang dipotong secara cuma-cuma oleh SYL.

"Saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram itu di BAP saudara. Sesungguhnya, uang haram itu selain tadi yang dikemukakan oleh hakim anggota adanya mutasi jabatan, kepegawaian, dan lain-lain itu, ada perintah langsung bahwa sebenarnya ada 20 persen dari anggaran masing-masing itu. Itu sepengetahuan saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?," tanya hakim ke Panji.

"Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran," jawab Panji.

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Panji menjelaskan bahwa potongan anggaran dari dana pejabat eselon di Kementerian Pertanian itu seharusnya diterima pejabat Kementerian Pertanian untuk keperluan pribadi. Tetapi, justru dipotong oleh SYL.

Kemudian, anggaran sebanyak 20 persen dari masing-masing pejabat eselon I itu digunakan SYL untuk kepentingan pribadinya. 

"Yang saya tahu ya dari bapak untuk bapak kepentingan bapak," kata Panji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya