Baca Pleidoi, SYL Singgung Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Hanya Berdasarkan Opini Orang Lain

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan bahwa dia hanya menjadi korban tuduhan yang tidak mendasar. Hal itu pun, kata SYL, sudah dilakukan oleh mantan ajudannya sendiri yakni Panji Hartanto.

Harvey Moeis: Saya Tidak Pernah Menikmati Uang Rp300 Triliun

Hal itu diungkapkan SYL ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 5 Juli 2024. SYL mengatakan bahwa tak menyangka Panji selaku mantan ajudannya tega mengucapkan hal itu.

Padahal, Panji diangkat sebagai ajudan karena punya latar belakang pegawai Kementan yang masih muda dan bebas kepentingan. "Namun, tak disangka, (Panji) melemparkan tuduhan-tuduhan tak berdasar dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi,” kata SYL di ruang sidang.

Temuan Satgas Pangan Polri Usai Awasi Industri Pengolahan Susu di Jateng dan Jatim

SYL mengatakan bahwa salah satu hal yang diungkap Panji lewat rekayasa informasinya yakni SYL pernah meminta fee 20 persen dari setiap anggaran masing-masing satuan kerja (satker) di Kementan. 

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Firli Bahuri Surati Kapolri hingga DPR Minta Kasus Disetop, Kombes Ade Safri Beri Jawaban Menohok

SYL menjelaskan, anggaran Kementan setiap tahun berkisar Rp 15 triliun. Artinya, 20 perseni anggaran tersebut sebesar Rp 3 triliun. Jika dikalikan empat tahun atau saat SYL menjabat sejak 2019 hingga 2023, maka fee 20 persen yang didapat SYL sebagaimana klaim Panji adalah Rp 12 triliun.

”(Kalau dapat Rp 12 triliun), maka saya telah menjadi orang yang sangat kaya raya dan berkecukupan,” ujar SYL. 

SYL lantas membandingkan harta benda yang telah disita penyidik KPK yang jauh dari nilai Rp 12 triliun tersebut. ”Hal ini menunjukkan bahwa keterangan saksi Panji tersebut tidaklah masuk akal,” kata SYL.

Lebih jauh, SYL menjelaskan bahwa Panji memberikan keterangan tersebut dan dijadikan dasar oleh jaksa dalam membuat dakwaan dan tuntutan. Padahal, dalam persidangan, keterangan Panji itu terbantahkan oleh keterangan saksi yang lain seperti saksi Kasdi (Sekjen Kementan), para direktur jenderal (dirjen) dan direktur di Kementan.

Para saksi tersebut mengakui bahwa perintah melakukan pungutan, urunan hingga informasi soal fee 20% diperoleh dari Panji. Bukan mendengar langsung dari SYL. ”Keterangan saksi (Kasdi dan lain-lain) hanya mendengar dari kata orang lain yang hanya ‘katanya’ dan ‘katanya’,” ujar SYL.

Sesuai asas non-testimonium de auditu, lanjut SYL, keterangan yang diperoleh dari orang lain bukan merupakan keterangan saksi. Ketentuan itu juga dijelaskan dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Dimana keterangan saksi tidak termasuk keterangan jika diperoleh dari orang lain.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara buntut kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Selain itu, SYL juga dituntut membayar pidana denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Jaksa meyakini SYL menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Maka dari itu, Jaksa pun meminta kepada SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterima dia  sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 4 tahun penjara.

Direktur Utama PT RBT, Suparta

Terjerat Kasus Timah, Bos RBT: Sial Sekali Hidup Saya, Bantu Negara Malah Masuk Penjara

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, menyampaikan kekecewaannya dalam sidang pleidoi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024