Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL: Saya Berserah Diri pada Allah, tapi Saya Merasa Didzalimi

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL dituntut 12 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. SYL mengaku didzalimi atas tuntutan dan tuduhan korupsi tersebut.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Hal itu disampaikan SYL saat membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan RI.

"Saya merasa didzalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Meski begitu, SYL menegaskan dirinya berserah kepada Allah SWT atas tuntutan Jaksa KPK. Dia berharap ada keadilan lewat putusan Majelis Hakim nanti. "Saya berserah diri kepada Allah atas tuduhan tersebut," jelas dia.

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara buntut kasus pemerasan di lingkungan Kementan. Tuntutan pidana itu dikurangi selama SYL berada dalam tahanan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Selain itu, SYL juga dituntut membayar pidana denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini SYL menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp490 juta) selama menjabat Mentan.

Maka itu, jaksa meminta SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya