SYL Minta Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Bebas
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. SYL mengaku dirinya dizalimi atas tuduhan korupsi tersebut.
"Saya merasa dizalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," kata SYL di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 Juli 2024.
SYL kemudian mengelompokkan nota pembelaan pribadinya itu ke dalam tiga hal. Pertama, menepis tuduhan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.
"Pertama, saya tidak melakukan perbuatan yang didakwa termasuk yang dituntut terhadap saya, sehingga saya memohon dan berharap atas izin dan kuasa Allah melalui pemikiran jernih Yang Mulia Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di bumi, kebenaran atas ketidak bersalah saya akan dapat diungkapkan," ucap SYL.
Kedua, SYL menekankan bahwa dirinya tidak memiliki niat maupun perilaku koruptif selama mengabdi pada negara. Tanggung jawab yang diemban sebagai Menteri Pertanian, dinilai SYL sebagai bagian ibadah kepada Allah.
"Yang kedua, rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian saya kepada negara yang menunjukkan bahwa watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinan saya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara, senantiasa dilandasi niat tulus dan etika baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa. Serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif dan saya jadikan semua tugas saya fungsi saya tanggung jawab saya adalah bagian ibadah saya kepada Allah," ujar SYL.
Terakhir, SYL pun meminta agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya dalam kasus ini.Â
"Yang ketiga, permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberi kekuatan oleh Allah agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas, atau jika tetap menganggap saya bersalah mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara buntut kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024.
Selain itu, SYL juga dituntut membayar pidana denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.Â
Jaksa meyakini SYL menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Maka dari itu, Jaksa pun meminta kepada SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterima dia sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 4 tahun penjara.