Terungkap! Polda Lampung Tangkap Sindikat Oli Palsu AHM di Tangerang

Polda Lampung bongkar sindikat oli palsu merek AHM di Tangerang
Sumber :
  • Pujiansyah

VIVA – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap praktik pembuatan oli motor palsu merek AHM MPX milik PT Astra Honda Motor (AHM) di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (27/6/2024).

Laboratorium Narkoba Terbesar di Indonesia Terungkap di Malang

Polisi berhasil menangkap pelaku utama berinisial HT (59), warga Jakarta, di Tangerang, Banten. HT, yang merupakan pemilik usaha oli palsu, ditangkap bersama barang bukti berupa oli palsu, peralatan produksi, dan kendaraan operasional.

Pengungkapan kasus ini dimulai dengan penangkapan sebuah truk yang membawa 7.200 botol oli palsu di Kota Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2024). Truk Colt Diesel Z9645 DA tersebut mengangkut 300 dus oli dari Tangerang menuju Lampung.

Daftar Harga Motor Matic Honda per Juli 2024, Termurah Rp 18 Jutaan

Oli palsu merek AHM diamankan Polda Lampung

Photo :
  • Pujiansyah

Kombes Pol Donny Arief Pratomo, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, menjelaskan bahwa informasi awal berasal dari truk tersebut. Tim Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dua kurir truk di Way Halim, Bandar Lampung.

Pulang Haji, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Kasus Korupsi di Polsek Gambir

Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, tim Ditreskrimsus Polda Lampung bergerak ke Tangerang dan menggerebek lokasi pabrik oli palsu. Di sana, polisi menemukan peralatan dan bahan baku pembuatan oli palsu, seperti botol oli, kardus, mesin pembuatan, dan pelabelan oli.

Oli palsu ini dijual dengan merek-merek terkenal seperti AHM Oil MPX, Federal UltraTec, dan Yamalube.

"Kami menemukan tujuh orang pekerja dan dua unit Grand Max yang digunakan untuk membersihkan sisa-sisa kemasan dan pengemasan oli palsu," ungkap Kombes Pol Donny dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (5/7/2024).

Kombes Pol Donny menegaskan bahwa pelaku menggunakan modus operandi memproduksi dan memperdagangkan oli tanpa izin resmi, yang merugikan konsumen dan merusak nama baik PT Astra Honda Motor.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek," tambah Kombes Pol Donny. (Pujiansyah/Lampung)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya