Ini yang Disita Bareskrim Usai Geledah Ditjen di ESDM Terkait Korupsi Proyek Lampu Tenaga Surya
- VIVA/Lucky Aditya
Jakarta – Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri rampung melakukan penggeledahan terhadap kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM. Penggeledahan sudah selesai pada Kamis malam, 4 Juli 2024.
"Sudah selesai tadi malam," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa, Jumat, 5 Juli 2024.
Menurut dia, ada beberapa barang yang disita dalam penggeledahan tersebut. Ada sejumlah surat dokumen, kemudian juga bukti dalam barang elektronik semisal ponsel, hingga komputer jinjing.
Arief menyebut penggeledahan sendiri dilakukan di dua lokasi. Namun, ia tak merinci lokasi satu laginya.
"Barang bukti yang disita dari dua lokasi penggeledahan berupa bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, HDD laptop, USB flash disk dan CPU komputer," kata dia.
Sebelumnya, Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM digeledah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Penggeledahan itu dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.
Tanggapan Kementerian ESDM
Kementerian ESDM buka suara terkait penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE yang dilakukanBareskrim Polri. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan tindakan penggeledahan oleh Bareskrim sebagai bagian proses penyidikan yang sedang berlangsung.Â
"Tim dari Bareskrim datang ke Kementerian ESDM guna memperoleh data/informasi untuk melengkapi data yang sudah ada untuk kepentingan penyidikan, yang berlangsung kondusif dan lancar," kata Agus, Kamis, 4 Juli 2024.
Dia menuturkan, pihaknya akan terus mendukung kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya penegakan hukum di sektor ESDM.Â
“Informasi selanjutnya terkait substansi bukan menjadi kewenangan kami dan dapat ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian," ujarnya.