SYL: Saya Dihakimi Seolah Manusia Rakus dan Maruk
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengaku tidak terima dengan cacian, hinaan bahkan olok-olok yang disampaikan publik terhadap dirinya dan keluarga.
Hal itu disampaikan SYL saat membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Saya mendengar informasi, bahwa terjadi pembentukan atau framing opini yang mengarah pada cacian hinaan dan olok-olok serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024.
SYL kemudian menyinggung kabar yang menyebut dirinya hilang atau kabur di Eropa usai ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. SYL mengaku putus asa mendengar kabar tersebut.
Dia menilai, berbagai framing opini dan isu liar yang muncul di tengah publik itu seakan-akan seperti vonis yang mendahului putusan hakim. Hal ini membuat orang-orang yang ingin memberikan dukungan terhadapnya justru semakin takut.
"Membuat kepanikan dan ketakutan, banyak orang-orang yang sebenarnya mau memberikan dukungan baik fakta maupun moril, seakan tuduhan kepada saya ini bisa menyeret semua orang yang pernah berkenalan dan menjalin silaturahmi dengan saya, baik dalam kedinasan maupun secara pergaulan," ucap dia.
SYL menyebut, sejak kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini mulai diusut itu banyak opini dan tuduhan yang bermunculan di tengah masyarakat.
"Isu liar dan tuduhan sesat terus terkapitalisasi seolah-olah saya sebagai manusia yang rakus dan maruk, hal tersebut saya yakini dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter saya, dan juga mungkin berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini. Bahkan, kelihatannya ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini," pungkas SYL.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara buntut kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024.
Selain itu, SYL juga dituntut membayar pidana denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa meyakini SYL menerima uang dari pegawai Kementerian Pertanian sebanyak Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Maka dari itu, Jaksa pun meminta kepada SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterima dia sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 4 tahun penjara.