Lewat Pledoi, SYL Singgung Kabar 'Hilang' di Eropa Usai Jadi Tersangka Korupsi

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL membacakan nota pembelaan atau pledoi usai dituntut 12 tahun penjara buntut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Bacakan Pledoi, SYL: Saya Yakin Ada Cahaya Keadilan Lewat Putusan Hakim

Dalam pledoinya, SYL sempat menyinggung soal kabar dirinya 'hilang' di Eropa usai ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Adapun kabar 'hilangnya' SYL saat itu diungkap Wakil menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qalbi yang mengaku hilang kontak dengan SYL.

Sidang Syahrul Yasin Limpo alias SYL

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
SYL: Saya Dihakimi Seolah Manusia Rakus dan Maruk

Awalnya, SYL mengatakan banyak pembentukan opini berisi cacian, hinaan, olok-olok dan tekanan terhadap dirinya dan keluarga selama proses pemeriksaan hingga persidangan kasus pemerasan di lingkungan Kementan RI.

"Saya mendengar informasi bahwa terjadi pembentukan atau framing opini yang mengarah pada cacian, hinaan dan olok-olok serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya baik di tingkat pemeriksaan maupun dalam proses persidangan," kata SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.

Irjen Karyoto Blak-blakan Alasan Berkas Firli Bahuri Belum Rampung

Salah satu opini yang dimaksud kata SYL saat dirinya dikabarkan hilang di Eropa. Padahal saat itu, SYL mengaku tengah menjalankan tugas negara sebagai Menteri Pertanian.

"Mulai dari berita bohong atau hoaks bahwa saya menghilang dan melarikan diri pada saat melaksanakan tugas negara di luar negeri. Sampai pada hal-hal yang menurut saya melampaui batas keadaan masyarakat Indonesia," ungkapnya.

SYL mengatakan, berbagai opini hingga berita bohong yang tersebar sempat membuatnya putus asa. Bahkan, dia menilai pembentukan opini liar itu bak vonis yang mendahului putusan hakim.

"Hal tersebut hampir membuat saya hampir merasa putus asa mengingat saya selama ini hanya berniat untuk bekerja, memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara, seluruh rakyat Indonesia dan menjadikan tugas tanggung jawab saya bagian dari ibadah saya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, baik itu sebagai aparatur maupun anggota masyarakat," kata SYL.

"Pembentukan atau framing opini tersebut seakan menjadi vonis yang mendahului putusan hakim," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara buntut kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, SYL juga dituntut membayar pidana denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Jaksa meyakini SYL menerima uang dari pegawai Kementan sebanyak Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Maka dari itu, Jaksa pun meminta kepada SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterima dia sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$ 30 ribu. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya