Kejagung Periksa Mantan Komisaris PT Antam sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi 109 Ton Emas
- Foe Peace/VIVA.co.id
Jakarta -- Mantan Komisaris PT Antam Tbk berinisial RAS diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) soal kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2021 seberat 109 ton emas.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial RAS selaku Komisaris PT Antam Tbk periode April 2014 sampai dengan Maret 2019," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat, 5 Juli 2024.
Dia mengatakan, pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 yang menjerat TK, HN, DM, AHA, MA dan ID.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum menyita barang bukti dalam kasus korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2021 seberat 109 ton emas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan pihaknya belum melakukan penyitaan. Hal itu lantaran penyidik masih mendalami terkait kasus korupsi yang berlangsung selama periode 2010-2021 tersebut.
“Oh begini emas Antam itu kan baru kita mulai proses penyidikannya kurang lebih 1 minggu. Tentu proses penyitaan tidak serta merta kita lakukan,” katanya, Jumat, 7 Juni 2024.