Kejagung Periksa Mantan Komisaris PT Antam sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA.co.id

Jakarta -- Mantan Komisaris PT Antam Tbk berinisial RAS diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) soal kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2021 seberat 109 ton emas. 

11 Orang Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Gula, Ada Stafsus Tom Lembong

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial RAS selaku Komisaris PT Antam Tbk periode April 2014 sampai dengan Maret 2019," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat, 5 Juli 2024.

Dia mengatakan, pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 yang menjerat TK, HN, DM, AHA, MA dan ID. 

Harga Emas Melonjak: Apakah Ini Waktu yang Tepat untuk Investasi?

Gedung Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Hakim Tipikor MA Diperiksa Kejagung

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum menyita barang bukti dalam kasus korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2021 seberat 109 ton emas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan pihaknya belum melakukan penyitaan. Hal itu lantaran penyidik masih mendalami terkait kasus korupsi yang berlangsung selama periode 2010-2021 tersebut.

“Oh begini emas Antam itu kan baru kita mulai proses penyidikannya kurang lebih 1 minggu. Tentu proses penyitaan tidak serta merta kita lakukan,” katanya, Jumat, 7 Juni 2024.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong turut dihadiri dalam sidang gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024