Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta -- Polisi mengatakan sudah memeriksa pendeta Gilbert Lumoindong terkait kasus dugaan penistaan agama. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

"Betul, terlapor saudara G sudah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan atau intterogasi telah dibuatkan berita acara interogasi pada terlapor," kata dia, Jumat, 5 Juli 2024.

Meski begitu mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini tidak merinci kapan dilakukan pemeriksaan terhadap Gilbert. Dia menyebutkan, penyidik masih mengumpulkan laporan terhadap Gilbert di sejumlah kepolisian daerah untuk digabung jadi satu.

Pendeta Gilbert Lumoindong

Photo :
  • Instagram: pastorgilbert

"(Pemeriksaan) beberapa hari yang lalu. Saat ini penyelidik masih menunggu ada beberapa berkas dari daerah lain yang dilimpahkan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian di sejumlah daerah terkait laporan terhadap pendeta Gilbert Lumoindong.

"Pendeta G (Gilbret) itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel dan Sulsel," kata dia, Rabu, 3 Juli 2024.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya dikabarkan akan segera memeriksa pendeta Gilbert terkait kasus dugaan penistaan agama.

Kontroversi Transgender Isa Zega Berhijab Saat Umrah, Bagaimana Menurut Hukum Islam?

Terkait itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi tak merinci waktu pemeriksaan pendeta Gilbert. "Minggu ini (Pendeta Gilbert dipanggil),” kata Ade Ary saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 April 2024.

Ade Ary mengatakan, saat ini dugaan kasus penistaan agama masih dalam tahap penyelidikan. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah melakukan pengusutan mendalam terhadap penanganan kasus dugaan penodaan agama tersebut.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

"Kami masih dalam tahap penyidikan untuk mengklarifikasi saksi, mengumpulkan bukti dan petunjuk," ujar Ade Ary.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah
Lina Mukherjee

Lina Mukherjee Jual Tas hingga Emas Buat Bertahan Hidup saat di Penjara

Konten kreator Lina Mukherjee sudah menghirup udara bebas setelah ditahan selama kurang lebih 17 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II, Palembang.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024