Alasan DPR Didesak Buat Pansus Penyelenggaraan Haji

Ilustrasi Jemaah haji saat wukuf di Arafah
Sumber :
  • Dok Kemenag

Jakarta - Presiden BEM PTIQ Jakarta, Imran Ghifari, mendesak DPR RI segera membentuk Pansus penyelenggaraan Haji 2024.

Rapat Paripurna DPR Sahkan 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Imran mengungkapkan bahwa pembentukan Pansus Haji tersebut guna membereskan sejumlah masalah yang terjadi dalam pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini.

“Memang sudah seharusnya kita desak DPR untuk membuat Pansus Haji supaya ibadah ini dapat berjalan dengan kondusif dan komprehensif sehingga para jemaah maupun calon jemaah bisa menikmati proses yang ada,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Jumat 5 Juli 2024.

Meutya Hafid Akui Kondisi Kantor Komdigi Mencekam saat Digeledah terkait Judi Online

Ilustrasi ibadah haji.

Photo :
  • MCH 2023

Imran menyampaikan, banyak sekali keluhan yang disampaikan oleh jemaah haji, misalnya saja terkait sarana prasarana jauh dari kata aman nyaman dan memadai.

DPR Sudah Setuju, Kevin Diks Dikebut Buat Lawan Jepang, Disumpah WNI Tanggal ...

Padahal, menurut Imran, seharusnya itu sudah menjadi hak jemaah selama di sana, sehingga jemaah bisa mendapatkan kenyamanan ketika melakukan ibadah.

“Contoh halnya seperti ketika jemaah melakukan Wukuf yang dimana itu menjadi rukun haji atau syarat sahnya haji tetapi ruangan yang didapat sangat amat sempit sekali, yang akhirnya terjadi tumpuk menumpuk, sedangkan banyak jemaah yang sudah berumur atau lansia menjadi korban, bahkan tidak sedikit dari jemaah yang tidur dan beristirahat di lorong-lorong,” ujarnya.

Imran mengatakan, pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji sungguh tidak sesuai dengan biaya haji tahun ini.

"Kita takut ada perspektif nanti di masyarakat terlalu banyak keuntungan yang didapat oleh Kementerian Agama atas insiden ini,” katanya.

Selain itu, Imran juga menyoroti mengenai penambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang yang diberikan kepada Indonesia atas kesuksesan diplomasi yang sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi, tetapi kuota tersebut tidak diberikan sebagaimana mestinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya