Pejabat Pemprov Malut Beri Uang Rp 1 M ke Eks Gubernur Abdul Gani Demi Jabatan Kadis Pendidikan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan satu orang pejabat pemerintah provinsi (pemprov) Maluku Utara, usai terlibat kasus korupsi jual-beli jabatan dengan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Satu orang yang ditahan itu yakni Imran Jakub alias IJ.
IJ ditahan KPK usai melakukan pengembangan pada kasus korupsi yang sempat menyeret eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. IJ ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.
"Tersangka IJ selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2024 sampai dengan 23 Juli 2024," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 4 Juli 2024.
Asep menjelaskan bahwa IJ rela memberikan uang sebanyak Rp 1 miliar untuk Abdul Gani Kasuba yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara. Padahal, pemberian uang dari IJ itu hanya demi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Hal ini terungkap melalui kasus korupsi Abdul Gani Kasuba dengan tersangka Ridwan Arsan alias RA. RA bersama dengan Abdul Gani Kasuba menerima uang Rp1 miliar dari IJ.
"Perbuatan dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui Ridwan Arsan sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023 dengan total sebesar Rp1,2 miliar,"Â kata Asep.
Uang tersebut diterima dari IJ memang atas perintah dari Abdul Gani Kasuba. Awalnya, IJ memberikan uang sebanyak Rp 210 juta ketika dirinya belum dilantik menjadi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.
"Pemberian dari IJ setelah dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp1.027.500.000," kata Asep.
Asep menyebutkan bahwa pemberian uang dari IJÂ memang sudah disepakati dengan Abdul Gani Kasuba.
Usut punya usut, IJÂ pun merupakan salah satu orang yang pernah diamankan KPK ketika Abdul Gani Kasuba kena operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara. Tapi, saat itu IJ masih belum ditetapkan tersangka karena penyidik masih kurang kucukupan alat bukti.
"IJ sempat diamankan oleh tim KPK tetapi belum terpenuhi kecukupan alat bukti. Melalui serangkaian kegiatan penyidikan terhadap AGK, ditemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat IJ sehingga ditetapkan sebagai tersangka," ucap Asep.
Asep menyebutkan bahwa IJ dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.