Bukan Cuma CAT, Hasyim Asy'ari Juga Pernah Dilaporkan Dugaan Asusila oleh Wanita Emas di 2022

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
Sumber :
  • Tangkapan layar KPU

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI karena terbukti bersalah dalam perkara asusila terhadap seorang wanita Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT.

Polemik Pilkada Fakfak, KPU dan KPUD Papua Barat Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di ruang sidang  DKPP Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.

Selain dengan anggota PPLN Den Haag, Belanda, Hasyim Asy'ari juga pernah dilaporkan ke DKPP terkait dugaan asusila oleh Wanita Emas pada Desember 2022 lalu.

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Adapun Wanita Emas itu adalah Hasnaeni Moein yang merupakan Ketua Umum dari Partai Republik Satu, Juru Bicara Wanita Emas, Farhat Abbas melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas dugaan kasus pelecehan seksual tersebut telah diterima DKPP dengan nomor laporan 01-22/SET-02/XII/2022 pada Kamis 22 Desember 2022.

Hasnaeni Moein alias Wanita Emas

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Penjelasan Polda Sumut Soal Kasus Gadis Terima Video Asusila jadi Tersangka Kini Berakhir Damai

"Oleh karena itu pada 22 Desember [2022], tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu," ujar Farhat Abbas, Jumat 23 Desember 2022 lalu.

Hasyim Asy'ari dinilai memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu itu saat melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Hasnaeni.

"Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024," kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Dalam pembacaan putusan di DKPP, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, mereka secara intens berkomunikasi melalui WhatsApp.

DKPP menyebut tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito yang menjadi Ketua Majelis Sidang saat pembacaan sanksi dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 3 April 2023.

Pertemuan Hasyim dan wanita emas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.

“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional," kata Raka Sandi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya