Polisi Tangkap Jukir yang Viral Main Judi Online Pakai Mesin e-Parking di Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun, saat memberikan keterangan pers.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap petugas juru parkir (Jukir) berinsial JS (29) yang viral di media sosial asyik bermain judi online menggunakan mesin e-Parking.

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Kasih Jalan Ambulans, Jadi Contoh Kesadaran Aturan Prioritas

"Tersangka ini yang viral di media sosial," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, Kamis, 4 Juli 2024.

Teddy menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap video viral petugas Jukir bermain judi online. Alhasil, petugas polisi berhasil meringkus JS, di sekitar, Jalan Sukaramai Gang Langgar, Kota Medan, Rabu 3 Juli 2024.

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

Teddy mengatakan, dengan maraknya aktivitas judi online ini, maka pihaknya akan memastikan pelaku atau pemain judi yang menggunakan aplikasi tersebut akan ditindak tegas.

"Dan sesuai arahan Bapak Wali Kota, telah diambil tindakan tegas terhadap petugas jukir yang menyalahgunakan fasilitas yang ada di Kota Medan ini," kata Teddy.

Viral Toyota Avanza Listrik Beredar di Jalan Bikin Heboh Warganet

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun saat memberikan keterangan pers Jendral TNI bintang dua gadungan.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Dalam pemeriksaan terhadap JS, Teddy mengungkapkan tersangka baru menjadi juru parkir dalam satu minggu. Setelah viral, dia pun berhenti jadi petugas parkir.

"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan," ucap Kapolrestabes Medan itu.

Sementara itu, pelaku JS mengaku baru tahu bermain judi online menggunakan mesin e-Parking dari rekannya yang juga petugas jukir.

"Pada saat itu, melihat teman (main judi) pak. Kalah (main judi online) pak," kata JS sambil menundukkan kepala.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang juru parkir di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sumatera Utara. Ketertarikan utama judi online menggunakan mesin e-Parking.

"Lagi juru parkir yang diberikan fasilitas mesin untuk transaksi E-Parking milik Dishub Kota Medan diduga digunakan bermain judi online," tulis dalam unggahan video viral di media sosial akun Instagram @cctv_mdan.       

Menyikapi video petugas jukir tersebut, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menginstruksikan Dishub Kota Medan, untuk menindak tegas oknum jukir itu dengan dipecat.

"Pecat aja, yang kalau bisa diproses ajalah (ke polisi), Presiden sudah sampaikan kemarin. Bagaimana kita harus memerangi judi online efeknya bukan hanya pada diri kita sendiri. (Tapi) efeknya ke keluarga ke masyarakat luas," ungkap Bobby saat ditanya wartawan usai meninjau proyek Islamic Centre di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Rabu 26 Juni 2024.

Menantu Presiden RI, Joko Widodo juga menginstruksikan vendor e-Parking itu, untuk memblokir seluruh mesin pembayaran parkir non tunai dari situs judi online. Sehingga mesin E Parking hanya dapat digunakan untuk transaksi pembayaran parkir saja.     

"Harus diberhentikan (main judi di mesin E Parking), jadi agar bisa dikunci alat itu (E Parking) nggak pakai aplikasi lain, selain aplikasi itu (transaksi parkir," kata Bobby Nasution.

Hal serupa terjadi, dimana jukir di seputaran SMA Negeri 1 Medan kedapatan asyik bermain judi online menggunakan mesin e-Parking dan viral juga di media sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya