Komnas Perempuan Apresiasi DKPP terhadap Ketua KPU, Sebut Ada Tiga Kasus Serupa Lainnya

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

BNPT: Radikalisme Mengarah ke Anak-anak, Remaja hingga Perempuan

"Keputusan tersebut merupakan langkah maju penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan komitmen penghapusan kekerasan seksual sejalan dengan mandat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.

Menurut dia, sanksi tegas yang dijatuhkan tidak hanya akan menguatkan proses pemulihan korban, namun juga menguatkan korban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya, dan menjadi pesan kuat DKPP kepada seluruh penyelenggara Pemilu untuk tidak melakukan kekerasan seksual.

Megawati Pusing Lihat Kelakuan Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dalam wawancara eksklusif dengan

Photo :
  • VIVA/Ali Wafa

Komnas Perempuan juga mengapresiasi keberanian dan mendukung langkah korban untuk mengklaim hak keadilan dan pemulihannya atas kekerasan seksual yang dialaminya dalam pekerjaannya sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Dipecat Ketua KPU, Segini Harta Hasyim Asy'ari

"Ini adalah satu dari empat kasus yang telah dilaporkan ke DKPP," katanya.

Sementara tiga lainnya adalah kasus H dengan teradu Hasyim Asy'ari, kekerasan seksual yang dilakukan Ketua KPU Manggarai Barat, dan aduan kekerasan berbasis gender oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang masih dalam proses pemeriksaan.

DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila.

DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Photo :
  • ANTARA FOTO

Sidang di DKPP

Photo :
  • Antara

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI di Jakarta, Rabu. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya