Bareskrim Duga Korupsi Proyek Lampu Jalan Tenaga Surya Bikin Merugi Rp64 Miliar
- vivanews/Andry Daud
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020, diduga mencapai Rp64 miliar.
"Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar," ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi, Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa pada Kamis, 4 Juli 2024.
Meski begitu, nilai pasti kerugian negara tersebut belum bisa dipastikan. Sebabnya, hal itu masih dalam proses perhitungan ahli. Maka dari itu, dirinya belum berkata lebih jauh lagi terkait hal tersebut.
“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digeledah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri.
Penggeledahan itu dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi, Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa.
“Betul (sedang melakukan penggeledahan),” ujarnya pada Kamis, 4 Juli 2024.