Janji Kasih Apartemen hingga Tiket PP Belanda-Jakarta, Berapa Gaji Hasyim Asy'ari Sebagai Ketua KPU

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
Sumber :
  • Tangkapan layar KPU

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari telah dinyatakan terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Megawati Pusing Lihat Kelakuan Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila

Kasus ini bermula dari aduan perempuan berinisial CAT yang merupakan PPLN yang melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam pokok aduan tersebut, Dalam pokok pengaduannya, ketua KPU RI diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan istimewa kepada Pengadu, yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Dipecat Ketua KPU, Segini Harta Hasyim Asy'ari

Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, ketua KPU Hasyim Asy'ari juga diduga telah menyalahgunakan relasi kuasanya untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Bukan Cuma CAT, Hasyim Asy'ari Juga Pernah Dilaporkan Dugaan Asusila oleh Wanita Emas di 2022

Selama melakukan kunjungan kerja di Eropa, Hasyim Asy'ari dengan bekal jabatannya berulang kali mendesak pengadu atau korban untuk pergi bersama dan melakukan hubungan badan pada selama Oktober 2023.

Hasyim Asy'ari tetap memaksa untuk melakukan hubungan badan, hingga pada akhirnya hubungan badan itu terjadi.

Hasyim Asy'ari pun pada Januari 2024 berkomitmen untuk menikahi CAT dan memberikan Apartemen di Puri Imperium Unit 1215  untuk CAT, surat tersebut ditulis tangan oleh Hasyim di atas materai Rp 10.000.

Bahkan ia berjanji untuk memberikan tiket pulang-pergi Belanda-Jakarta senilai Rp 30 juta setiap bulannya serta memenuhi keperluan makan CAT di restoran selama seminggu sekali.

Lantas berapakah gaji ketua KPU Hasyim Asy'ari sampai berjanji membelikan apartemen?

Terkait gaji Ketua KPU maupun anggota KPU baik tingkat pusat dan provinsi serta kabupaten/kota, diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Dijelaskan dalam Pasal 2 ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mendapatkan uang kehormatan dan fasilitas, adapun dalam pasal 3 dijelaskan uang kehormatan didapatkan setiap bulan.

Kemudian dalam pasal 4, besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sebagai berikut:

  • Ketua KPU Pusat: Rp 43.110.000
  • Anggota KPU Pusat: Rp 39.985.000
  • Ketua KPU Provinsi:  Rp 20.215.000
  • Anggota KPU Provinsi: Rp 18.565.000
  • Ketua KPU Kabupaten/kota: Rp 12.823.000
  • Anggota KPU Kabupaten/kota: Rp 11.573.000

Sedangkan untuk fasilitasnya, berdasarkan pasal 5 fasilitas yang dimaksud berupa biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya