Alex Marwata Diminta Beberkan Bukti soal Ego Sektoral KPK, Kejagung dan Polri

Pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, menilai bahwa tidak benar jika ada ego sektoral antara KPK, Polri dan Kejagung.

Hal itu diungkapkan Suparji saat menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut masih adanya ego sektoral yang tinggi dan penutupan akses yang dilakukan Polri dan Kejagung.

“Menurut saya, pandangan atau pendapat bahwa adanya ego sektoral, adanya penutupan akses itu tidak benar sepenuhnya, atau saya kira tidak ada datanya, tidak ada faktanya gitu loh. Tidak seperti itulah praktek yang terjadi,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad

Photo :
  • Istimewa

Suparji meyakini bahwa tidak ada ego sektoral antara KPK, Polri dan Kejagung dalam hal pemberantasan korupsi.

“Ego sektoral ini saya kira tidak boleh terjadi, kompetisi boleh, tapi dalam konteks fastabiqul khoirot lah, berlomba-lomba dalam kebaikan. Tetapi alangkah lebih baik yang ada itu adalah sinergitas dan kolaborasi gitu. Itu yang mestinya harus didukung,” katanya.

Suparji mengungkapkan, jika KPK merasa dikucilkan, maka seharusnya tinggal KPK meminta turut serta dilibatkan dalam perkara yang sedang ditangani, baik oleh Polri maupun Kejagung.

“Jadi jangan ada satu atmosfer yang berhadapan atau bersaing, tetapi kolaborasi,” ungkapnya.

Suparji menilai, sejauh ini, baik Kejagung maupun Polri, tidak menutupi apapun. Mulai dari perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun ketika ada penanganan tindak pidana korupsi lainnya.

“Semua saya kira aksesnya dibuka oleh Kejaksaan ya, termasuk juga oleh Kepolisian. Apalagi Kepolisian Presisi kan, jadi akuntabel,” ujarnya.

Suparji mengatakan, momentum ini bisa menjadi momentum yang baik bagaimana ke depannya agar terbangun suatu pola kolaborasi antara KPK, Polri dan Kejagung.

“Jadi hindari atau cegah polemik yang berkepanjangan ini, lebih baik, apa permasalahan yang dihadapi itu segera diselesaikan. Poin utama saya adalah bahwa saya kira Kejaksaan Agung membuka akses sepenuhnya dalam konteks kolaborasi pemberantasan korupsi,” katanya.

Di sisi lain, Suparji justru mempertanyakan maksud dan tujuan Alexander Marwata melontarkan pernyataan tersebut.

“Pernyataan itu perlu diklarifikasi ya tentang makna dan kebenarannya ya yang katanya menutupi akses gitu kan, apa maksud menutupi akses itu harus diperjelas gitu loh, supaya tidak menimbulkan polemik. Jadi menurut pandangan saya, pernyataan itu perlu diperjelas apa maknanya itu,” ujarnya.

Sebagai pimpinan KPK, Suparji meminta kepada Alexander Marwata harus berbicara berdasarkan fakta, data dan bukti.

Eks Menkumham Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Harun Masiku

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Supaya tidak menimbulkan prasangka, kemudian tidak menimbulkan suatu asumsi, suatu stigma negatif kepada para penegak hukum yang lain, maka harus diperjelas apa maknanya gitu loh. Harus ada data dan fakta yang menunjukkan tentang dugaan tadi itu loh,” ungkapnya.

Peluang KPK Panggil Gubernur Bank Indonesia Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR

“Jangan sampai ada fitnah, jangan ada spekulasi, jangan sampai ada asumsi, jangan sampai ada imajinasi, apalagi ilusi gitu loh dalam konteks memberikan keterangan hukum. Harus berbasiskan data, fakta, berbasis alat bukti, didukung barang bukti,” kata Suparji menambahkan.

Pimpinan KPK 2019-2024 Beberkan Capaian OTT, 5 Buronan jadi PR Pimpinan Berikutnya
Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Koleksi Mobil Mewah Eks Menkumham Yasonna Laoly yang Diperiksa KPK

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly diperiksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 18 Desember 2024, terkait kasus suap per

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024