Gantikan Hasyim, Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan posisi Hasyim Asy'ari.Â
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim karena melakukan tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Kami sudah melakukan rapat pleno terkait dengan langkah-langkah keorganisasian, salah satunya memutuskan pelaksanaan tugas dari ketua Komisi Pemilihan Umum," kata anggota KPU RI, August Mellaz dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.
"Hasil pleno sudah mengusulkan secara bulat kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Mochammad Afifudin untuk menjadi pelaksana tugas dari ketua Komisi Pemilihan Umum, melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan nanti dipilihnya ketua KPU secara definitif," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi berupa pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 setelah putusan ini," tegasnya.