Sosok CAT, Anggota PPLN Den Haag yang Jadi Korban Asusila Ketua KPU Hasyim

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Perempuan berinisial CAT menjadi korban asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hasyim Asy'ari.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Juli 2024 secara sah menyatakan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam bentuk pelecehan.

Pada sidang putusan Hasyim Asy'ari kemarin, akhirnya sosok CAT yang merupakan perempuan dari anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda muncul ke publik.

CAT akhirnya muncul ke publik di sidang DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024 lalu, ia sengaja datang jauh-jauh dari Belanda untuk melihat langsung sidang terkait kasus asusila yang dialaminya.

“Di sini saya datang dari Belanda untuk menghadiri langsung persidangan ini karena saya sendiri ingin mengikuti, melihat bagaimana keadilan di Indonesia ditegakkan dan sekarang adalah buktinya di mana semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP,”  kata CAT di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.

Bagi CAT dalam keterangan resminya, pengaduan kasus ini bukanlah hal yang mudah, ia butuh waktu dan kejernihan pikirannya hingga akhirnya dengan kekuatan hati dan keberaniannya menyampaikan kasus yang menimpanya ke DKPP sebagai lembaga yang menjaga marwah penyelenggara pemilu.

Sosok wanita cantik berkulit putih dan berambut cokelat mengalami tindak asusila saat Ketua KPU Hasyim Asy'ari berkunjung ke Belanda dalam rangka bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag pada 3 Oktober 2023 lalu.

Dijelaskan oleh anggota majelis sidang DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari lebih dahulu menghubungi korban untuk datang ke kamar hotelnya di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda.

CAT akhirnya datang ke kamar hotel Hasyim Asy'ari untuk berbincang di ruang tamu kamar hotel Hasyim, namun dalam perbincangan tersebut, Hasyim terus merayu dan membujuk CAT untuk melakukan hubungan badan.

Selama melakukan kunjungan kerja di Eropa, Hasyim Asy'ari dengan bekal jabatannya berulang kali mendesak pengadu atau korban untuk pergi bersama dan melakukan hubungan badan pada selama Oktober 2023.

Hasyim Asy'ari tetap memaksa untuk melakukan hubungan badan, hingga pada akhirnya hubungan badan itu terjadi.

Setelah kejadian tersebut, CAT mengalami gangguan kesehatan fisik dan pada 18 Oktober 2023 ia memutuskan untuk melakukan pemeriksaan ke dokter.

Hasyim Asy'ari pun pada Januari 2024 berkomitmen untuk menikahi CAT dan memberikan Apartemen di Puri Imperium Unit 1215  untuk CAT, surat tersebut ditulis tangan oleh Hasyim di atas materai Rp10.000.

Selain itu, CAT akan diberikan tiket pulang-pergi Belanda-Jakarta senilai Rp30 juta setiap bulannya serta memenuhi keperluan makan CAT di restoran selama seminggu sekali.

Apabila pernyataan tersebut tidak dipenuhi Hasyim, maka ia bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar yang dicicil selama 4 tahun.

Israel Batalkan Kunjungan Menlu Belanda ke Tel Aviv gegara Dukung Netanyahu Ditangkap

CAT berharap, kasus asusila yang dialaminya menjadi inspirasi bagi korban yang mengalami tindak asusila untuk memberanikan diri melapor.

"Saya berharap, apa yang saya lakukan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat sipil seperti saya yang menjadi korban, terlepas apapun kasusnya, untuk berani bersuara dan menuntut haknya," kata CAT dalam keterangan resmi, Rabu 3 Juli 2024.

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

CAT menilai, Putusan diberhentikannya ketua KPU Hasyim Asy'ari mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan.

"Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi," tegas CAT

Penjelasan Polda Sumut Soal Kasus Gadis Terima Video Asusila jadi Tersangka Kini Berakhir Damai
Janses E Sihaloho, Kuasa Hukum Cabup Kabupaten Fakfak di Bawaslu RI

Polemik Pilkada Fakfak, KPU dan KPUD Papua Barat Dilaporkan ke DKPP dan Bawaslu

KPU RI dan KPUD Papua Barat, dilaporkan oleh salah satu pasangan calon bupati atau cabup Kabupaten Fakfak, ke Dwean Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dan Bawaslu.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024