KPK Bocorkan Nilai Fantastis Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Presiden

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa dugaan korupsi beras Presiden tahun 2020 saat penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek, ditaksir kerugian negaranya mencapai ratusan miliar rupiah. KPK pun mengungkapkan nilai proyeknya sangat fantastis.

Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL: Saya Berserah Diri pada Allah, tapi Saya Merasa Didzalimi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa nilai proyek dari bantuan sosial (bansos) Presiden mencapai Rp900 miliar.

"Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp900 miliar untuk tiga tahap ya," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan Kamis, 4 Juli 2024.

SYL Minta Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Bebas

Bantuan sembako Presiden Jokowi untuk warga pengungsi kerusuhan Wamena, Papua.

Photo :
  • Aman Hasibuan

Tessa menjelaskan bahwa nilai proyek bantuan Presiden (banpres) itu untuk wilayah Jabodetabek. Ia menyebut akan terus menindaklanjutinya jika ditemukan bukti-bukti baru.

Ini yang Disita Bareskrim Usai Geledah Ditjen di ESDM Terkait Korupsi Proyek Lampu Tenaga Surya

"Ya kalau kita menemukan alat bukti ke tahap-tahap lain, nanti kita akan tindaklanjuti," kata Tessa.

Adapun, kerugian negara yang mencapai Rp250 miliar itu terbagi atas tiga tahapan. Tahapan tersebut masuk ke dalam pembagian bantuan sosial untuk penanggulangan pandemi COVID-19. 

"Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar, untuk tahap 3, 5, dan tahap 6," kata Tessa.

KPK awalnya menyebut kerugian negara kasus ini sebesar Rp125 miliar. Namun, ada penambahan kerugian negara dari hasil perhitungan yang dilakukan.

Tessa menjelaskan banpres dibagikan dalam bentuk goodie bag berisi sejumlah kebutuhan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, biskuit, dan lain sebagainya.

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden tahun 2020.

Perkara itu menyeret pengusaha bernama Ivo Wongkaren yang telah divonis bersalah dalam kasus distribusi bansos beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial.

Lembaga antirasuah itu mencurigai, dalam kasus ini pelaku menggunakan modus pengurangan kualitas komponen bansos untuk meraup keuntungan pribadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya