Presiden Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU

Grace Natalie PSI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Presiden Joko Widodo, segera menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres, setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Staf Khusus Presiden Jokowi, Grace Natalie, mengatakan bahwa Presiden masih menunggu salinan resmi dari DKPP terkait pemberhentian itu.

"Secara administratif Presiden akan menerbitkan Keppres untuk menindak lanjuti putusan DKPP dalam Waktu 7 hari setelah putusan DKPP dibacakan," jelas Grace dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Kamis 4 Juli 2024.

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Pihak Istana dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara, masih menunggu salinan putusan DKPP yang dibacakan kemarin. 

"Dan pemerintah akan mendukung KPU untuk memastikan bahwa pilkada serentak yang sudah sebentar lagi akan berlangsung bahkan tahapan sudah akan segera dimulai tetap berlangsung sesuai jadwal," jelasnya.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Grace memastikan bahwa putusan DKPP ini tidak mengganggu pelaksanaan pilkada. Mengingat mekanisme penggantian sudah diatur dalam peraturan yang ada.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi berupa pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari. Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024