Hasyim Asy'ari Diberhentikan dari Ketua KPU, DEEP: Tahapan Pilkada Jangan Terganggu
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Pemberhentian ini diputus DKPP ditengah persiapan perhelatan Pilkada 2024. Apakah ada imbasnya?
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengatakan kasus yang menyeret Hasyim menjadi pukulan telak bagi KPU. Apalagi integritas menjadi harga mati yang harus dimiliki seorang anggota KPU.
"Ini menjadi pukulan telak untuk institusi penyelenggara pemilu, Ketua KPU RI tidak bisa menjadi teladan untuk semua level penyelenggara pemilu karena sudah main-main dengan integritas, padahal integritas ini menjadi harga mati," jelas Neni, saat dihubungi, Kamis 4 Juli 2024.Â
Situasi ini bahkan terjadi di tengah tahapan Pilkada 2024 yang akan digelar dalam Waktu dekat. Dia berharap, pelaksanaannya tidak terganggu akibat putusan DKPP terhadap Hasyim ini.
"Saya berharap dengan dipecatnya Hasyim oleh DKPP, maka tahapan pilkada tidak boleh terhenti dan menjadi terganggu. Bagaimanapun tahapan Pilkada harus terus dijalankan," katanya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi berupa pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari. Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).Â
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.