Kuasa Hukum Ungkap Pengadu Pertimbangkan Seret Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana

Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kuasa hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan mengungkapkan kliennya masih mempertimbangkan untuk menyeret mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari ke ranah tindak pidana. 

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Adapun hal ini seiring dengan dipecatnya Hasyim oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"One step closer, gini persoalannya ya, ini kan exhausting ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor, untuk lapor," kata Aristo kepada media Rabu, 3 Juli 2024.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Di antara one step closer itu atau dia ingin move on dengan hidupnya,  tapi nanti kita lihat lah situasi ya," sambungnya.

Wakil Ketua KPK Akui Masih Masih Ada Lima DPO Korupsi Belum Ditangkap

Di sisi lain, Aristo mengaku puas atas putusan yang sudah ditetapkan kepada Hasyim. Meski demikian, dia masih menyayangkan atas perbuatan yang dilakukan oleh Hasyim. 

"Saya puas dan sedih. Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen, saya tadinya juga cukup, 'jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi'. Tapi ternyata seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU," ujarnya,

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebab terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) berupa tindakan asusila. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. 

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," kata Heddy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya