Terungkap! Hasyim Asy’ari Ubah Aturan KPU soal Larangan Menikah

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membeberkan, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengubah peraturan KPU terkait larangan menikah sesama penyelenggara Pemilu. Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

DKPP menilai bahwa Hasyim tidak menjaga integritas sebagai Ketua KPU. Sebab, teradu dalam menyusun PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, yang menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.

"Yang sebelumnya berisi larangan pernikahan, pernikahan siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan, menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja," tulis DKPP dalam putusannya, Rabu, 3 Juli 2024.

Gibran Minta Pilkada Serentak Berjalan Damai: Jangan Sampai Timbulkan Korban

Ketua KPU RI Hasyim Asyari membacakan hasil Pemilu 2024

Photo :
  • KPU RI

Selain itu, DKPP menilai sikap dan tindakan teradu yang memberikan perlakuan khusus kepada pengadu sebagai Anggota PPLN Den Haag, Belanda dilakukan sejak awal pertemuan. 

KPU Jakarta Ingatkan Hari Ini Batas Akhir Urus Pindah Memilih di Pilkada 2024, Ini Syaratnya

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberi perlakuan khusus kepada Pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati (emoticon peluk)," ungkap DKPP.

Selain itu, teradu juga  mengundang pengadu dalam acara KPU, di mana pengadu sebagai anggota PPLN tidak memiliki kepentingan langsung dalam acara tersebut.

"Teradu meluangkan waktu khusus di sela-sela waktu kerjanya dan bertemu dengan Pengadu di Cafe Habitate yang berlokasi di bawah apartemen teradu. Teradu memberi perlakuan khusus kepada pengadu dengan memesankan kamar hotel dan tiket pesawat untuk ikut serta dalam perjalanan dinas ke Singapura," ujarnya.

DKPP menuturkan, Hasyim juga melakukan pendekatan dan rayuan secara terang-terangan di hadapan publik dengan membuat swavideo pada taping acara Tonight Show berisi titipan salam secara personal kepada pengadu yang berada di Belanda.

"Berdasarkan uraian fakta tersebut, teradu terbukti sejak awal sudah mengincar pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada pengadu. Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," ujar DKPP.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhi sanksi berupa pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya