DKPP Ungkap Isi Chat Ketua KPU ke Anggota PPLN soal CD: 'Maaf Keselip'

DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengungkapkan fakta isi chat atau percakapan antara mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dengan korban yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). 

Akhirnya! Ini Waktu Pramono-Rano Karno Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Jakarta

DKPP dalam putusannya Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 menuliskan bahwa sebelum pelaksanaan Bimtek di Den Haag 2 hingga 7 Oktober 2023, teradu yakni Hasyim pada tanggal 9 Agustus 2023 dan 12 Agustus 2023 mengirimkan pesan untuk mengajak korban jalan berdua.

"Pokoknya mengajak pengadu jalan berdua di sela-sela acara bimtek," kata DKPP dalam putusan tersebut Rabu, 3 Juli 2024.

Fakta-fakta Mengerikan Kasus Harun Masiku yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Photo :
  • Tangkapan layar KPU

Lalu, dalam percakapan tersebut korban meminta tolong kepada Hasyim untuk membawakan barangnya yang ketinggalan di Jakarta pada saat kunjungan ke Belanda.

Kilas Balik Kronologi Kasus Harun Masiku yang Kini Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

"Kemudian teradu menyanggupi permintaan pengadu, dengan mengirimkan pesan Whatsapp berupa rincian barang titipan pengadu, yaitu: satu rompi PPLN, satu potong baju, satu potong CD, dan dua pax cwie mie," ujarnya.

Pengadu mempertanyakan 'CD' yang dimaksud. Sebab barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh pengadu

"Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD', padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: 'Ohw maaf keselip hahaha'," ujar DKPP.

Dengan demikian, DKPP menilai tindakan Hasyim tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Dalam hal ini Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya.

"Teradu terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya. Permintaan teradu untuk jalan berdua dengan pengadu tidak patut dilakukan mengingat status teradu yang sudah berkeluarga," ucapnya.

"Selain itu, isi chat teradu yang menuliskan 'CD' yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam. Menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan pengadu kepada teradu tidak ada titipan berupa 'CD' untuk dibawa ke Belanda," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya