DKPP: Ketua KPU Janji Nikahi Korban hingga Kasih Apartemen
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat karena terbukti melanggar kode etik, yakni melakukan tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap ada paksaan hubungan badan dengan korban hingga bukti janji pemberian Rp 4 miliar.
Melalui putusan itu dijelaskan bahwa selama melakukan kunjungan kerja di Eropa teradu, yakni Hasyim berbekal jabatannya berulang kali mendesak pengadu atau korban untuk pergi bersama dan melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.
"Pengadu akhirnya merasa segan untuk menolak permintaan dari teradu. Sehingga akhirnya pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama teradu. Puncaknya, teradu memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan," tulis putusan DKPP Rabu, 3 Juli 2024.
Setelah kejadian itu, Hasyim terus mendekati korban hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024 teradu membuat surat pernyataan dengan materai yang ditulis tangan. Surat itu intinya berisikan bahwa Hasyim akan menikahi korban.
"Pada intinya menyatakan bahwa teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi pengadu," jelas putusan itu.
Hasyim juga menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama pengadu, dan menjamin bahwa proses balik nama apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024. Setelahnya korban harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Hasyim.
Pada putusan itu, Hasyim akan memberikan keperluan pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta pulang dan pergi senilai Rp 30 juta setiap bulan, serta memenuhi keperluan makan korban di restoran seminggu sekali.
Teradu pun akan memberikan perlindungan kepada korban seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya.
"Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp 4.000.000.000 yang dibayarkan secara dicicil selama 4 tahun," terangnya.