KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020. Kasus ini menjadi salah satu perkembangan dari kasus korupsi sebelumnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini terkait dengan pengembangan kasus korupsi pada September 2023 kemarin.
"Bahwa penyidikan perkara ini bergulir sejak September 2023, KPK telah menetapkan tiga tersangka," ujar Tessa Mahardhika di gedung merah putih KPK, Rabu 3 Juli 2024.
Kerugian Ditaksir Rp 300 Miliar
Tessa menjelaskan bahwa dugaan kasus korupsi tersebut ditaksir kerugiannya mencapai Rp 300 miliar. Setelah itu, penyidik KPK pun kembali melakukan penyitaan pada bulan Juni 2024.
Penyitaan tersebut meliputi enam rumah dan dua unit apartemen milik ketiga tersangka yang berada di wilayah JabodetabekÂ
"Bahwa untuk perkara tersebut pada Juni 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan," kata Tessa.
"Taksiran total harga untuk kedelapan aset tersebut sekitar kurang lebih Rp 30 miliar," imbuhnya.
Tessa menyebut penyidik KPK juga turut menyita uang tunai dari tersangka dan rekan bisnis tersangka sebesar Rp 1.540.200.000.
Diketahui, kasus korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.
Dalam penyidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu. Nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD.