KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD Covid-19

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020. Kasus ini menjadi salah satu perkembangan dari kasus korupsi sebelumnya.

Sahbirin Noor Kembali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini terkait dengan pengembangan kasus korupsi pada September 2023 kemarin.

"Bahwa penyidikan perkara ini bergulir sejak September 2023, KPK telah menetapkan tiga tersangka," ujar Tessa Mahardhika di gedung merah putih KPK, Rabu 3 Juli 2024.

Pimpinan KPK Baru Sudah Terpilih, Alex Marwata: Tak Akan Banyak Bawa Perubahan Memberantas Korupsi

Kerugian Ditaksir Rp 300 Miliar

Sampah APD dibuang sembarangan hingga 17 karung

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR
KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Tessa menjelaskan bahwa dugaan kasus korupsi tersebut ditaksir kerugiannya mencapai Rp 300 miliar. Setelah itu, penyidik KPK pun kembali melakukan penyitaan pada bulan Juni 2024.

Penyitaan tersebut meliputi enam rumah dan dua unit apartemen milik ketiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek 

"Bahwa untuk perkara tersebut pada Juni 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan," kata Tessa.

"Taksiran total harga untuk kedelapan aset tersebut sekitar kurang lebih Rp 30 miliar," imbuhnya.

Tessa menyebut penyidik KPK juga turut menyita uang tunai dari tersangka dan rekan bisnis tersangka sebesar Rp 1.540.200.000.

Diketahui, kasus korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.

Dalam penyidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu. Nilai proyek kasus itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya