Dahlan Iskan Hujan-hujan Datangi KPK Jadi Saksi Korupsi LNG, Blak-blakan Soal RUPS
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. Dahlan Iskan diperika KPK soal korupsi pengadaan LNG dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan.
Berdasarkan pantauan VIVA, Dahlan Iskan tiba di gedung merah putih KPK ketika tengah diguyur hujan deras dan disertai angin kencang. Dahlan tiba mengenakan topi dan kaos berwarna merah maroon.
Dahlan Iskan tak sampai waktu satu jam diperiksa penyidik KPK. Ia keluar gedung merah putih KPK masih dalam kondisi hujan.
Dahlan mengakui bahwa pemeriksaannya sebagai saksi hari ini hanya membahas soal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pasalnya, dalam dakwaan Karen Agustiawan terungkap bahwa pengadaan LNG ini tidak melalui izin RUPS.
"Oh tentang RUPS, RUPS apakah rencana itu sudah di RUPS kan atau mendapat persetujuan RUPS. cuma itu tok," ujar Dahlan Iskan di KPK, Rabu 3 Juli 2024.
Dahlan mengklaim bahwa Karen diduga melakukan pengadaan LNG memang tidak perlu izin dari RUPS. Sebab, Dahlan ketika menjabat sebagai Menteri BUMN merasa tidak pernah berkomunikasi soal pengadaan LNG itu.
"Ya mungkin beliau mengnaggap cukup dengan siapa atau tidak. Saya tidak merasa. Cuma kan belum tentu tidak," tuturnya.
Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan dijatuhi hukuman atau vonis selama sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat juga meminta membayar denda kepada Karen sebanyak Rp500 juta. Jika Karen Agustiawan tak bisa membayarnya maka akan diganti kurungan selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim di ruang sidang, Senin 24 Juni 2024.
Hakim menilai perbuatan Karen Agustiawan tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu menjadi salah satu hal memberatkan pada vonis 9 tahun bui.
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," kata hakim.
Meski begitu, hakim menilai Karen Agustiawan kerap bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," kata hakim soal hal meringankan Karen Agustiawan.
Hakim menilai Karen Agustiawan bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.