Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Diadukan ke Propam Gegara Kasus Kematian Afif Maulana

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andri Mardiansyah (Padang)

Jakarta - Buntut janggal kasus tewasnya Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat, atas dugaan disiksa anggota polisi, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Inspektur Jenderal Polisi Suharyono diadukan ke Propam Polri. Pengaduan dibuat oleh Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan.

Angka Kemiskinan di Padang Panjang Naik Pasca Erupsi Gunung Marapi

"Sore hari ini kita melakukan agenda ke Mabes Polri. Pertama kami melaporkam dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Suamater Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," ucap Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, Rabu, 3 Juli 2024.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono di lokasi ledakan di RS Semen Padang.

Photo :
  • Tangkapan layar tvOne
Tantangan Terbesar Penanganan Kanker di Indonesia, Ternyata Berasal dari Masyarakat Sendiri

Adapun pengaduan teregister dengan nomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN. Dia menyebut banyak kejanggalan ketika kasus diambi oleh Polda Sumbar. Sehingga, pengaduan pun dilakukan.

"Misal alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap almarhum AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang menviralkan kasus itu," ujar dia.

Geger Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakut, Polisi Dalami Dugaan Korban Alami Kekerasan Seksual

Direktur LBH Padang, Indira Suryani menambahkan, Polda Sumbar terburu-buru atas kesimpulan kematian Afif. Kemudian, pernyataan Irjen Pol Suharyono yang berubah-ubah disebut buat kepercayaan masyarakat pada polisi turun.

Bukan cuma ke Propam Polri, mereka pun mengajukan permohonan pengawasan insidentil ke Biro Pengawasan Penyidik (Birowasidik) Badan Reserse Kriminal Polri perihal proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu.

"Kemudian juga kami juga melaporkan bahwa pernyataan-pernyataan Kapolda yang merubah-ubah statement itu sehingga membuat institusi kepolisian Polda Sumbar itu semakin tidak dipercaya begitu. Jadi, itu yang kami laporkan bersama koalisi anti penyiksaan, kami berharap bahwa memang kasus ini harus terang begitu, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban, tidak ada proses utk berusaha menutup kasus ini segera mungkin begitu," kata Indira.

Diberitakan sebelumnya, Kematian Afif Maulana (13) di Padang, Sumatera Barat menimbulkan banyak kejanggalan hingga Lembaga Bantuan Hukum LBH Padang dan Komnas HAM turun tangan.

Afif Maulana kehilangan nyawanya diduga karena disiksa oleh Polisi dalam insiden pembubaran tawuran pada Minggu, 9 Juni 2024 lalu.

Pada awalnya aparat dari kepolisian sempat membantah kalau pihaknya yang menganiaya Remaja berusia 13 tahun itu, bahkan Polda Sumbar juga mencari seseorang yang memviralkan peristiwa kematian tersebut.

Akhirnya pada Kamis 27 Juni 2024, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono mengakui adanya kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya ketika mengamankan 18 remaja terduga pelaku tawuran di Mapolsek Kuranji.

"Ada prosedur yang kurang benar, sehingga kenapa Propam kami turun dan memeriksa 45 anggota. Sebanyak 45 personel pun diperiksa Bidpropam," kata Suharyono, Kamis 27 Juni 2024.

Namun, ketika 18 remaja yang diamankan di Polsek Kuranji, sambung Suharyono, ada anggota aparat yang melampaui kewenangan yang keluar SOP atau keluar dari kewenangan yang seharusnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya