Profil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI yang Dipecat karena Tindakan Asusila

Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Dewan Kehormatan Partai Politik (DKPP) mengambil keputusan untuk menghentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini diambil setelah DKPP menemukan bahwa Hasyim Asy'ari telah melakukan tindakan asusila, sehingga melanggar kode etik yang berlaku di KPU.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu (3/7/24).

Hasyim Asy'ari diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) perempuan yang bertugas di Eropa. Tindakan asusila ini melibatkan pembinaan hubungan personal dan romantis dengan PPLN di luar negeri. Korban dugaan asusila mengalami trauma dan memerlukan pendampingan psikolog saat menghadiri sidang di DKPP.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Dengan demikian, Hasyim Asy'ari sudah tidak lagi menjadi Ketua KPU dan harus menghadapi sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut profil lengkap dan sepak terjang Hasyim Asy’ari di bidang politik!

1. Profil Hasyim Asy'ari

Ketua KPU Sebut Rekapitulasi Pilgub 2024 Sudah 98,72 Persen

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Photo :
  • Tangkapan layar KPU

Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D., lahir pada tanggal 3 Maret 1973 di Pati, Jawa Tengah. Dilansir dari laman resmi KPU, ia menempuh pendidikan di Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Malaya. Selama masa kuliah, Hasyim menjadi aktivis kampus yang menentang Orde Baru dan menginisiasi Lembaga Kajian Hukum dan Sosial (LKHS).

Hasyim juga memiliki berbagai pengalaman organisasi, termasuk sebagai Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Bidang Demokrasi dan Pemilu dan Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Tengah.

2. Dosen di Universitas Bergengsi

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Photo :
  • Ist

Setelah menyelesaikan pendidikan, Hasyim menjalankan karier profesionalnya sebagai dosen di universitas bergengsi. Ia ditugaskan menjadi dosen Bagian Hukum Tata Negara (HTN) di Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, sejak tahun 1998.

Hasyim juga menjadi dosen di Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Doktor Ilmu Hukum di UNDIP, serta dosen di Program Doktor Luar Negeri di University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia, melalui beasiswa dari PT Djarum Kudus dan Direktorat Pengembangan Ketenagaan, Departemen Pendidikan Nasional.

3. Komisioner KPU Pergantian Antar Waktu

Ketua KPU RI Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hasyim Asy'ari pernah menjadi Komisioner KPU Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 29 Agustus 2016 hingga 11 April 2017. Ia menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada Juli 2016.

Saat itu, Hasyim Asy’ari masuk Daftar Calon Pengganti (DCT) yang berasal dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama dan menduduki peringkat suara terbanyak untuk dipilih.

4. Ketua KPU

Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hasyim Asy'ari terpilih sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk masa jabatan 2022-2027. Ia dipilih dalam rapat pleno pertama anggota KPU pada tanggal 12 April 2022. Hasyim menggantikan Ilham Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU periode 2017-2022. Selama masa jabatannya, Hasyim pernah menangani berbagai persoalan hukum, termasuk dalam setiap sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari, maka ia akan hengkang dan tidak menyelesaikan masa jabatannya yang seharusnya berlangsung hingga akhir periode. Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas KPU dan memastikan proses penyelidikan berjalan lancar tanpa adanya konflik kepentingan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya