Jokowi Teken UU Soal Cuti Ibu Melahirkan Selama 6 Bulan

Ilustrasi melahirkan bayi.
Sumber :
  • Pixabay.com/cynthia_groth

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Dalam beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2024 itu, pemerintah mengizinkan cuti bagi ibu yang melahirkan selama 6 bulan.

Isu Kelompok Rentan Mesti Bisa Dipertimbangkan Cagub dalam Programnya Jika Menang Pilkada

Adapun, aturan pemberian cuti kepada ibu hamil maksimal 6 bulan itu tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a, yang berbunyi cuti melahirkan dengan ketentuan paling singkat 3 bulan pertama; dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

“Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja,” bunyi UU 4/2024 dikutip pada Rabu, 3 Juli 2024.

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Sementara, ibu yang melahirkan juga diberikan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf b.

Momen Pilkada 2024, Pemerintah Mesti Siapkan Akses Prasarana yang Inklusif Bagi Kelompok Rentan

Adapun, kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 2, yakni ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, dan/atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Hal ini diatur pada Pasal 4 Ayat (5).

Selanjutnya, pemerintah mengatur bahwa ibu yang sedang melaksanakan hak cuti tidak bisa diberhentikan oleh perusahaan tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 Ayat (1). “Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” bunyi beleid tersebut.

Kemudian, ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama; secara penuh untuk bulan keempat; dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

“Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Ayat (3).

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio mengatakan bahwa Pemerintah harus mengantisipasi penyebaran paham khilafah di tengah perhelatan Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024