Polda Metro Jaya Bakal Ambil Alih Penanganan Kasus Pendeta Gilbert di Daerah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian di sejumlah daerah terkait laporan terhadap pendeta Gilbert Lumoindong.

Polisi Diduga Lakukan Pungli ke Sopir Pikap di Tol Halim, Polda Metro Minta Maaf

"Pendeta G (Gilbret) itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel dan Sulsel," kata dia, Rabu, 3 Juli 2024.

Pendeta Gilbert Lumoindong

Photo :
  • Instagram: pastorgilbert
Bareng Mentan Salurkan Pompa untuk Petani di Sulsel, Jokowi: Tingkatkan Produksi Pangan

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, laporan polisi (LP) bakal dikumpulkan jadi satu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Maka dari itu, nantinya penanganan kasus akan diambil alih Polda Metro Jaya.

"Itu berkas nya dilimpahkan ke sini Polda Metro Jaya ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulsel itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya," ujar dia.

2 Orang Jadi Buron Kasus 45 Kg Sabu di Mobil Parkiran RS Fatmawati

Pria yang juga pernah jadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini mengatakan, ke depan penyidik, bakal melakukan gelar pekara.

"Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya dikabarkan akan segera memeriksa pendeta Gilbert terkait dugaan kasus penistaan agama. Terkait itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi tak merinci waktu pemeriksaan pendeta Gilbert.

"Minggu ini (Pendeta Gilbert dipanggil), kata Ade Ary saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 April 2024.

Heboh Foto Pendeta Gilbert Pegang Bendera Israel

Photo :
  • X: @cobeh2022

Ade Ary mengatakan, saat ini dugaan kasus penistaan agama masih dalam tahap penyelidikan. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah melakukan pengusutan mendalam terhadap penanganan kasus dugaan penodaan agama tersebut.

"Kami masih dalam tahap penyidikan untuk mengklarifikasi saksi, mengumpulkan bukti dan petunjuk," ujar Ade Ary.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya