5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Harvey Moeis Peringkat Satu

Harvey Moeis
Sumber :
  • youtube.com/Kejaksaan Agung RI

VIVA – Kasus korupsi di Indonesia telah menjadi masalah yang kronis dan memiliki berdampak signifikan terhadap berbagai sektor termasuk perekonomian negara. Hal ini karena korupsi akan membuat pengurangan investasi, meningkatkan biaya operasional, dan menghambat inovasi.

KPK Sita Rp22 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat

Korupsi juga dapat mengurangi dana yang tersedia untuk membiayai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perumahan yang layak. Dampaknya kesejahteraan masyarakat menurun, sedangkan tingkat kemiskinan meningkat.

Berikut lima kasus korupsi terbesar di Indonesia yang tingkat kerugiannya capai triliunan!

Usut Dugaan Korupsi di PT Jasindo, KPK Sebut Kerugian Negaranya Capai Rp36 Miliar

1. Korupsi PT Timah Tbk - Harvey Moeis dkk

Harvey Moeis

Photo :
  • youtube.com/Kejaksaan Agung RI
KPK Beberkan Alasan Belum Kembalikan Catatan Pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Korupsi PT Timah Tbk yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan rekan-rekannya telah menelan kerugian ekologis senilai Rp271 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka, termasuk Harvey Moeis, dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis di Jakarta Selatan sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi ini.

Selain Harvey Moeis, beberapa orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Timah Tbk yaitu Helena Lim selaku Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Toni Tamsil, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hendry Lie dan 17 orang lainnya.

2. Korupsi Penyerobotan Lahan di Riau - Surya Darmadi

Surya Darmadi

Photo :
  • ANTARA

Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ke majelis hakim.

Korupsi ini melibatkan penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Sebelumnya, Surya Darmadi tiga kali tak menghiraukan panggilan Kejaksaan Agung. Ia kemudian terbukti bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp87 triliun.

3. Korupsi PT TPPI - Honggo Wendratno

Honggo Wendratno

Photo :
  • Istimewa

Honggo Wendratno, mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi kondensat yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp42,2 triliun.

Hakim juga memerintahkan perampasan aset milik Honggo, termasuk kilang minyak milik perusahaan, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 97 miliar. Jaksa menilai Honggo terbukti melakukan korupsi bersama dengan Raden Priyono dan Djoko Harsono. 

4. Korupsi PT Asabri - Adam Rachmat Damiri dkk

Para tersangka dugaan korupsi PT Asabri di Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris

Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 4 Januari 2022.

Vonis tersebut berdasarkan tindakan korupsi yang dilakukan Adam dan beberapa pejabat PT Asabri, yang menggunakan uang dari potongan gaji anggota TNI, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan untuk investasi melalui saham dan reksadana. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp22,7 triliun.

5. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya - Hary Prasetyo

hary prasetyo

Photo :
  • istimewa

Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, divonis hukuman penjara seumur hidup pada Oktober 2020 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena korupsi dalam kasus investasi asuransi Jiwasraya. Namun, pada Februari 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah vonis tersebut menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau kurungan penjara 4 bulan dengan alasan hukuman seumur hidup tidak sesuai dengan teori pemidanaan di Indonesia.

Hary Prasetyo dan lima rekan lainnya tidak berhasil membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan senilai Rp12,4 triliun, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun.

Kelima kasus korupsi tersebut menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia masih menjadi masalah yang kompleks dan memerlukan upaya pemberantasan yang lebih serius dan efektif untuk menghentikan kerugian negara yang terus meningkat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya