Kasus Tewasnya Afif Maulana, Kapolri: Tidak Ada yang Ditutupi
- dok Polri
Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri tidak bakal menutupi penyelidikan kasus tewasnya Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat. Hal tersebut nampak dari ada 17 anggota Direktorat Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Sumbar yang diproses etik lantaran diduga melanggar walau disebut tidak berkaitan kasus Afif.
"Kasus proses etik menunjukkan kita tidak ada yang ditutupi," ujarnya, Selasa, 2 Juli 2024.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan tindak pidana, eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri ini mengklaim bakal secara transparan menindak anggota itu.
"Bila ada kasus pidana juga akan ditindaklanjuti, tim Bareskrim juga sudah kita minta untuk supervisi," ujar dia.
Masyarakat Diminta Ikut Kawal
Dia juga meminta supaya masyarakat ikut mengawal perkembangan proses penyelidikan Polda Sumbar dalam kasus ini.
"Kapolda (Sumbar) saya lihat mengumumkan tahapan proses yang sudah dilaksanakan dalam setiap temuan yang didapat. Silakan dimonitor karena mitra dari pengawas eksternal juga ikuti kasus tersebut," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kematian Afif Maulana (13) di Padang, Sumatera Barat menimbulkan banyak kejanggalan hingga Lembaga Bantuan Hukum LBH Padang dan Komnas HAM turun tangan.
Afif Maulana kehilangan nyawanya diduga karena disiksa oleh Polisi dalam insiden pembubaran tawuran pada Minggu, 9 Juni 2024 lalu.
Pada awalnya aparat dari kepolisian sempat membantah kalau pihaknya yang menganiaya Remaja berusia 13 tahun itu, bahkan Polda Sumbar juga mencari seseorang yang memviralkan peristiwa kematian tersebut.
Akhirnya pada Kamis 27 Juni 2024, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono mengakui adanya kesalahan prosedur yang dilakukan anggotanya ketika mengamankan 18 remaja terduga pelaku tawuran di Mapolsek Kuranji.
"Ada prosedur yang kurang benar, sehingga kenapa Propam kami turun dan memeriksa 45 anggota. Sebanyak 45 personel pun diperiksa Bidpropam," kata Suharyono, Kamis 27 Juni 2024.
Namun, ketika 18 remaja yang diamankan di Polsek Kuranji, sambung Suharyono, ada anggota aparat yang melampaui kewenangan yang keluar SOP atau keluar dari kewenangan yang seharusnya.