KPK Beberkan Alasan Belum Kembalikan Catatan Pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan sampai sekarang belum bisa mengembalikan catatan pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang disita ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi Harun Masiku.

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG

Juru Bicara KPK Tesaa Mahardhika Sugiarto mengatakan, setiap barang yang disita oleh penyidik KPK diyakini ada keterkaitan dalam dugaan kasus korupsi. Tetapi, semua harus tetap melalui proses analisa.

"Bahwa semua alat bukti yang disita oleh teman-teman penyidik, penyidik memiliki keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan melalui dokumen yang disita maupun barang bukti elektronik, itu nanti akan dilakukan analisa," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 2 Juli 2024.

Alex Marwata Bilang Ada Loyalitas Ganda di KPK, ICW Singgung Wibawa Pimpinan dan Rekrutmen

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Dan apabila didapatkan petunjuk yang kuat maka akan digunakan di perkara tersebut," ujarnya.

Respons Polri Soal Alex Marwata Sebut Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik

Menurut Tessa, selama catatan Hasto Kristiyanto belum dikembalikan maka itu masih dibutuhkan oleh penyidik KPK dalam kasus Harun Masiku.

"Jadi kalau memang tidak atau belum dikembalikan saat ini berarti masih digunakan oleh penyidik dalam rangka pembuktian perkara atau seputar perkara tersebut untuk mencari tersangka HM (Harun Masiku)," ujarnya.

Meski begitu, Tessa menyebutkan jika nanti tidak ditemukan keterkaitan dengan kasus korupsi Harun Masiku maka catatan tersebut akan dikembalikan ke Hasto Kristiyanto. "Tapi seandainya sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani tentunya akan dapat dikembalikan lagi," ujar Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan penyidik KPK AKBP Rosa Purbo Bekti cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik KPK itu dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Senin 1 Juli 2024.

"Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya, dan juga gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum," ujar Tim Hukum PDIP, Ronny Talapessy di lokasi.

Ronny menilai bahwa sikap Rosa Purbo Bekti itu bertindak secara sewenang-wenang karena telah menyita ponsel dan catatan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dia menyebutkan ponsel dan catatan itu tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

"Ini adalah aspirasi dari bawah melihat bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK sudah semena-mena dan kami PDI Perjuangan masih percaya kepada hukum, maka kami melakukan upaya hukum ini agar kami PDI Perjuangan mendapatkan keadilan," ucap Ronny. 

Adapun alasan Ronny memilih mengadukan penyidik KPK lewat jalur perdata dibandingkan praperadilan karena penyitaan tersebut dilakukan dengan cara merampas, tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Di sini kami melihat bahwa buku partai PDIP tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh rekan-rekan KPK, bahkan penyidik. Oleh sebab itu, kerugian materiel dan imateriel kami cantumkan 1 Rupiah karena apa? Di sini bukan soal angka tapi soal keadilan," tutur Ronny. 

"Jadi, kita mohonkan kepada Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan kami," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya