Said Aqil Ingatkan Jangan Anggap Semua Pesantren Buruk terkait Kasus Nikah Paksa

Said Aqil Siroj
Sumber :
  • instagram @nu.channels

Jakarta - Mantan ketua umum Nahdlatul Ulama (NU) Said Aqil Siroj meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap bahwa semua pondok pesantren (ponpes) di Indonesia mengajarkan hal buruk.

Kronologi Pengurus Ponpes di Lumajang Nikahi Santriwati di Bawah Umur Diam-diam

Hal tersebut disampaikannya dalam merespons adanya kasus pimpinan ponpes yang menikahi santriwati di bawah umur secara paksa, tanpa seizin orang tuanya.

"Salah, jangan digeneralisir ya, pesantren semuanya begitu ya nggak, (itu) oknum," kata Said Aqil ditemui di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

Terpopuler: Viral Video Mesum Oknum Brimob dan Selebgram, Jenazah Santriwati Dipulangkan

Ilustrasi masyarakat dari berbagai aliansi melakukan aksi damai bertajuk stop kekerasan seksual anak. Aksi digelar di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ketua Umum Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) tersebut menegaskan tindakan yang demikian adalah salah, terlepas dari siapapun yang melakukannya. "Siapapun yang berbuat begitu ya salah, bukan karena pesantren yang begitu, maka kita bela, bukan," katanya.

Kekecewaan Persebaya Surabaya Usai Laga Perayaan Ulang Tahun ke-97 Dinodai Flare

Said Aqil juga menekankan bahwa tidak semua ponpes di Indonesia memperlakukan santriwatinya dengan hal yang sama.

"Kan pesantren ada yang baik, ada 28.000 pesantren itu. Kalau hanya 1,2,3,4,5 (pesantren yang salah) ya sedikit sekali, kecil sekali," ujarnya.

Seorang pengasuh Ponpes Hubbun Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam (SAW) atau Pondok Habib Merah di Desa Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menikahi santriwati di bawah umur secara paksa, tanpa seizin orang tuanya.

Ilustrasi kekerasan pada anak

Photo :
  • Pixabay/Gerd Altmann

 
Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan pengasuh Ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW atau Pondok Habib Merah sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kondisi pesantren telah sepi dan tidak ada aktivitas belajar dan mengajar. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya