KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Dalam kasus korupsi itu, KPK menilai bahwa kerugiannya mencapai USD113.839.186.

Kejagung Kebut Selesaikan Berkas Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Penetapan tersangka baru ini terjadi usai Penyidik KPK melakukan pengembangan dari tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 2 Juli 2024.

Alex Marwata Bilang Ada Loyalitas Ganda di KPK, ICW Singgung Wibawa Pimpinan dan Rekrutmen

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Adapun, dua orang tersangka itu Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina, Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Respons Polri Soal Alex Marwata Sebut Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik

Tessa menyebut bahwa saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Pemanggilan saksi masih terus diupayakan dengan maksimal.

"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," kata Tessa.

Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Bui

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan dijatuhi hukuman atau vonis selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat juga meminta membayar denda kepada Karen sebanyak Rp500 juta. Jika Karen Agustiawan tak bisa membayarnya, maka akan diganti kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim di ruang sidang pada Senin, 24 Juni 2024.

Hakim menilai perbuatan Karen Agustiawan tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu menjadi salah satu hal memberatkan pada vonis 9 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara," kata hakim.

Meski begitu, hakim menilai Karen Agustiawan kerap bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan Terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," kata hakim soal hal meringankan Karen Agustiawan.

Hakim menilai Karen Agustiawan bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya