Dewan Pers Minta Kapolri Bentuk Tim Investigasi Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Jakarta – Dewan Pers meminta pembentukan tim investigasi bersama untuk mengusut kebakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang terjadi di kawasan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Pembentukan tim investigasi guna menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk menyelidiki insiden ini secara adil dan tidak memihak. Pembentukan tim investigasi ini diharapkan dapat mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan bahwa peristiwa tersebut ditangani dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Atas kejadian tersebut, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda Sumatera Utara membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini," kata anggota Dewan Pers Totok Suryanto saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (2/7/24).
Dewan Pers sendiri akan membentuk tim investigasi yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ). Tim ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelidikan terhadap kebakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, dilakukan secara transparan dan memberikan keadilan serta perlindungan bagi jurnalis yang terdampak.
"Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam Bukit Barisan membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial," sambung Totok.
Totok menjelaskan bahwa tim pencari fakta dari KKJ Sumatera Utara, yang terdiri atas AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan, FJPI, dan LBH Medan, telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus kebakaran tersebut.
"Dari hasil investigasi, ditemukan sejumlah fakta bahwa kasus kebakaran yang menewaskan empat orang tersebut terjadi setelah korban (Sempurna Pasaribu) memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan ada dugaan melibatkan oknum TNI," ungkapnya.
Empat korban tewas dalam kebakaran tersebut adalah Sempurna Pasaribu (47 tahun), Elfrida boru Ginting (48 tahun), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan Loin Situkur (3 tahun).
Dewan Pers memberikan dukacita mendalam atas tragedi kebakaran yang mengakibatkan kehilangan nyawa ini. Mereka meminta Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta dalam investigasi dan memberikan perlindungan kepada keluarga korban.
Dewan Pers berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi karena kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.