Jawaban Menohok Kejagung kepada Pimpinan KPK!
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata soal ada permasalahan kelembagaan antara aparat penegak hukum Kejaksaan, Kepolisian dan KPK.
Alexander Marwata dinilai tak pernah melihat fakta di lapangan soal kerja sama Kejaksaan dan KPK. Maka dari itu, Kejaksaan Agung menyebut kalau pernyataan itu tidak valid.
“Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga jaksa andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar pada Selasa, 2 Juli 2024.
Selama ini, kata dia, hubungan Kejaskaan dengan KPK berjalan baik sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing. Belum lagi, tugas dan kewenangan KPK lebih besar sehingga tak mungkin Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi.
Dirinya mengungkap, selama ini Kejaksaan terbuka dan memfasiitasi KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi, terlebih perihal kasus korupsi di daerah. Untuk itu, dia minta Alexander Marwata agar merinci soal pernyataanya tersebut. Tujuannya tak lain supaya permasalahan bisa diselesaikan.
“Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa dirinya gagal melakukan pemberantasan korupsi selama menjabat sebagai Pimpinan KPK. Ia menyebut masih ada egosektoral ketika lembaganya melakukan pemberantasan korupsi.
"Saya harus mengakui secara pribadi, 8 tahun saya di KPK, kalau ditanya 'apakah Pak Alex berhasil?' Saya tidak akan sungkan-sungkan (menjawab), saya gagal memberantas korupsi. Gagal!," ujar Alex Marwata di Kompleks Senayan pada Senin, 1 Juli 2024.
Alex menjelaskan bahwa lembaga yang bisa memberantas korupsi tak hanya KPK saat ini. Ia menyebut ada Kejaksaan dan Polri.
Alex menuturkan, bahwa dalam UU KPK yang baru tertera KPK boleh melakukan supervisi dengan lembaga lain dalam memberantas korupsi di Indonesia. Ia mengklaim justru hal itu tidak berjalan dengan baik.
"Memang di dalam UU KPK yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Saya sampaikan, tidak berjalan dengan baik," kata Alex.