Soroti Temuan PPATK soal Anggota DPR Terlibat Judi Online, Alvin Lim Bilang Begini

Alvin Lim
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Jakarta – Advokat Alvin Lim, turut menyoroti kinerja DPR RI yang saat ini dinilai tidak bekerja dengan baik. Hal itu dikatakan Alvin menyusul temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya Anggota DPR yang terlibat judi online.

Beda dengan Temuan PPATK, MKD Sebut Anggota DPR Diduga Terlibat Judi Online Hanya 2 Orang

Alvin mengatakan, temuan itu menambah panjang catatan negatif terhadap Anggota DPR. Setelah sebelumnya diketahui ada anggota DPR yang tertangkap kamera tidur saat rapat dan Anggota DPR yang kedapatan menonton film porno saat rapat.

"Diketahui di media santer berita 1000-an anggota DPR dan DPD RI terlibat Judi Online. Bukannya memberikan contoh teladan, malah DPR RI melakukan perbuatan pidana dan merasa kebal hukum," kata Alvin dalam akun Youtubenya, yang dikutip Selasa, 2 Juli 2024.

Kebijakan Bikin dan Perpanjang SIM Harus Punya BPJS Banjir Kritikan dari Netizen

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • Freepik

Dia menambahkan, "Wakil Rakyat tidaklah memberikan contoh teladan pada masyarakat. Baiknya dibubarkan saja DPR, apalagi Republik Indonesia tidak kekurangan Undang-undang baru tapi kekurangan pejabat pemerintahan teladan," Tambah Alvin 

4 Selebgram Dicokok Polisi Usai Promosikan Judi Online, Begini Modusnya

Dia juga mengatakan, belakangan ini DPR terkesan memihak golongan atau kelompok tertentu dalam membuat undang-undang. Dia juga menyoroti revisi UU Kepolisian yang memberikan kewenangan berlebihan di pandang akan merugikan masyarakat. 

"Revisi UU Kepolisian akan memberikan kepolisian wewenang untuk mencabut akses internet warga. Ini akan merugikan masyarakat karena akan disalahgunakan oleh oknum Polri," ujarnya.

Ilustrasi rapat paripurna DPR

Photo :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

Kedua, Alvin juga menyoroti UU KPI yang akan mengharuskan semua konten kreator untuk meminta ijin sebelum menayangkan konten. Langkah itu menurutnya dapat merusak kebebasan berpendapat.

"Ini secara langsung akan merusak kebebasan berpendapat dan memperlambat aspirasi masyarakat. Juga pastinya dapat disalahgunakan untuk menyensor konten tertentu yang dipandamg merugikan pihak tertentu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya